Limpahkan Berkas Ilog ke Kejaksaan
Rabu, 11 Februari 2015 - 07:23 WIB

ILUSTRASI.
PANGKALAN KURAS (HR)-Dua perkara yang ditangani oleh Polsek Pangkalan Kuras telah memasuki P21 atau berkas perkara yang diserahkan telah dianggap lengkap.
"Dua perkara itu yakni kasus ilegal logging. Hari ini kita serahkan tersangka berikut barang buktinya ke pihak Kejaksaan Pangkalan Kerinci," terang Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rekson, melalui Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung, Selasa (10/2).
Tersangka kasus ilegal logging ini ada dua orang, imbuh Kanit Tanjung, adalah Erfan Efendi dan Janaswan. (zol)
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Dewan Minta Satker Kerja Maksimal
- Dewan Sampaikan Rekomendasi LKPj TA 2015
- Pj Bupati Rapat Perdana Tertutup dengan Forkompinda
- Ratusan Siswa SMA/SMK Ikuti Try Out SBMTPN
- Diskes Klaim 44 Apotik dan 52 Toko Obat Miliki Apoteker
- Naik Rp923 Miliar, Ini Rincian DIPA 2023 Pemprov Riau dan 12 Kabupaten/Kota