Mini Market Omart Tetap Beroperasi
RENGAT (HR)-Walau belum memiliki izin salah satu mini market modern bernama Omart,yang berlokasi di Jalan Sultan Rengat tetap beroperasi.
Beroperasinya mini market Omart walau belum memiliki izin berdasarkan data dari Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sebagaimana disampaikan sekretaris BPMDPPT Inhu Samijan, Selasa (10/2), mengatakan mini market modern Omart tersebut hanya memiliki izin gangguan (HO).
"Mini market itu diketahui sudah memiliki izin tempat usaha pada 11 November 2014 lalu, namun izin operasinya belum ada. Seharusnya izin operasi tersebut harus diurus terlebih dahulu, dengan begitu baru bisa beroperasi. Namun dengan kondisi seperti saat ini usaha tersebut dipastikan melanggar aturan," tegasnya.
Terkait penggunaan nama Omart diketahui belakangan ternyata nama market tersebut diganti dengan alasan izin beroperasi yang belum ada. Hal itu tentunya menjadi perhatian akan lemahnya pengawasan yang dilakukan dinas terkait. Meskipun begitu BPMDPPT Inhu tidak memiliki wewenang menindak pelaku usaha tersebut.
"Tidak ada alasan bagi kami untuk menindak, itu diserahkan kembali ke dinas teknis terkait. Dalam hal ini ditangani oleb Dinas Perdagangan dan Perindustrian Indragiri Hulu," ucapnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah Hasman Dayat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Inhu, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap pelaku usaha Omart tersebut.
"Itu illegal, kita tak pernah mengeluarkan rekomendasi izin operasi," tandasnya.
Beroperasinya mini market Omart tanpa izin ini juga menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk dari kalangan DPRD Inhu sebagaimana disampaikan anggota komisi II DPRD Inhu Manahara Napitupulu, yang menyesalkan lemahnya pengawasan dinas terkait.
"Kalau idealnya harus memiliki izin SIUP, jadi itu tidak bisa dibiarkan dan meminta agar Disperindagpas Inhu segera menindak tegas dan melakukan penertiban," jelasnya. (rtc/aag)