Mukhniarty Basko Dilantik Jadi Anggota MPR
JAKARTA (HR)-Ketua MPR RI Zulkifli Hasan melantik Hj Mukhniarty Basko, SE, MSi sebagai anggota MPR pengganti antarwaktu periode 2014-2019. Prosesi pelantikan digelar di Ruang Delegasi MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Pelantikan PAW sebagai anggota MPR berdasarkan Keputusan Presiden, Joko Widodo yaitu Keppres Nomor 4/P Tahun 2015 tanggal 13 Januari 2015. Pengucapan sumpah dipandu langsung Ketua MPR, Zulkifli Hasan bersama wakil ketua MPR lainnya, yaitu Osman Sapta Odang, Hidayat Nur Wahid, Mahyudin dan EE Mangindaan.
"Sesuai Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014, anggota pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota MPR paling lambat 30 hari setelah dilantik menjadi anggota DPR atau DPD," terang Ketua MPR Zulkifli Hasan, saat menyampaikan sambutannya.
Dikatakan, pengucapan sumpah dan pelantikan menjadi anggota MPR ini berdasarkan pada pasal 9 ayat 3 peraturan MPR. Yaitu sebagai anggota MPR masa PAW diisyaratkan untuk disumpah dan dilantik sebelum menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota MPR.
Menurut Zulkifli, sumpah menjadi anggota MPR ini mengandung tanggung jawab memelihara Pancasila dan menegakkan konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945. “Semoga anggota yang dilantik dalam masa PAW ini dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya,” harapnya.
“Kami ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di MPR RI. Mari kita perjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan nasional untuk tegaknya demokrasi di NKRI,” tambah politisi PAN ini.
Dia menambahkan, selama 17 tahun bergulirnya reformasi di Indonesia telah banyak kemajuan demokrasi secara kualitas. Untuk itu, pihaknya terus mengajak anggota MPR menguatkan demokrasi yang ditandai dengan meningkatnya partisipasi publik.
“Seiring berjalannya demokrasi, kita mempunyai tantangan besar. Khususnya masalah kemiskinan dan pengangguran. Untuk itu, mari kita kurangi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia,” ajaknya.
Laksanakan Tugas
Sementara itu, Mukhniarty Basko kepada Haluan Riau menyatakan, akan menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota MPR sesuai sumpah dan janji yang diucapkan di hadapan pimpinan MPR.
“Saya akan berusaha sebaik-baiknya menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota. Terutama terhadap daerah pemilihan yang telah mempercayai saya,” terangnya.
Etty Basko, demikian panggilan akrabnya, sebelumnya telah dilantik sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu dari daerah pemilihan Riau I. Pelantikan dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR RI, 27 Januari lalu.
Politisi perempuan dari Partai Demokrat tersebut dilantik menjadi anggota DPR dan MPR berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4/P Tahun 2015 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPR dan anggota MPR Masa Jabatan 2014-2019 menggantikan Sutan Sukarnotomo yang meninggal dunia tanggal 28 Oktober 2014 lalu.
Jika pada pelantikannya sebagai anggota DPR, dihadiri langsung oleh suami tercinta H Basrizal Kota (Basko), namun pada pelantikannya sebagai anggota MPR tidak dihadiri Basko. Pengusaha sukses Riau ini pada hari yang sama sedang berada di Australia menghadiri wisuda anaknya yang ke-8 dari 10 orang bersaudara, yakni Bernando Putra Basko, B.Com.
"Bapak lagi di Australia menghadiri wisuda S1 Nando (Bernando Putra Basko, red) di Curtin University, jadi tidak bisa hadir," kata Zico Basko, putra Basrizal Koto yang mendampingi ibunya saat pelantikan kemarin.
Bersama Etty Basko juga dilantik 4 anggota MPR pengganti antarwaktu, yaitu 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan satu orang dari Partai NasDem. Mereka adalah Arvin Hakim Thoha (Dapil Jateng III) menggantikan Marwan Jafar yang diangkat menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Arzetty Bilbina (Jatim I/PKB) menggantikan Imam Nahrawi yang diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Yaqut Cholil Qoumas (Jateng X/PKB) menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat presiden sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Kemudian dari Partai NasDem adalah Ali Mahir dari Dapil Jawa Tengah II yang menggantikan H.M Prasetyo yang beberapa waktu lalu diangkat Presiden menjadi Jaksa Agung. (sam/lex)