Polda Tetapkan PNS Samsat Kuansing Tersangka
PEKANBARU (HR)-Setelah melalui rangkaian penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan pegawai Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, UPT Samsat Kabupaten Kuantan Singingi sebagai tersangka korupsi Biaya Balik Nama Kendaraan Baru roda dua."Penyidik telah menetapkan tersangka berinisal BP, yang merupakan PNS Dispenda Riau di UPT Samsat Kabupaten Kuansing," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, melalui Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, AKBP Yusup Rahmanto, Selasa (10/2).
Dipaparkannya, tersangka BP diduga melakukan penggelapan dana BBNKB roda dua yang seharusnya disetorkan kepada keuangan daerah untuk kepentingan pribadi. Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan dengan memvoit atau membatalkan lembaran surat resmi dari dinas terhadap kendaraan yang proses BBNKB-nya tengah berjalan. Perbuatan ini diduga dilakukan tersangka sejak awal tahun 2013.
"Dalam aksinya, BP diduga mencuri 480 lembar blanko resmi dari Dispenda Riau. Hal itu dilakukannya untuk menutupi pertanggungjawaban ke UPT Samsat Kabupaten Kuantan Singingi," lanjut Yusup.
Sebelum beraksi, sebut Yusup, BP di luar jam kerja persisnya pada malam hari menjumpai penjaga setempat dengan alasan ada keperluan. Hal itu bisa dilakukannya karena BP merupakan operator penetapan BBNKB dan menjabat sebagai Bendahara Harian.
"Perbuatannya kemudian diketahui oleh Dispenda Provinsi Riau. Atas perbuatannya itu, BP kemudian dipindahkan ke Samsat Duri pada tahun 2014. Dugaan sementara, BP telah merugikan keuangan negara Rp455 juta lebih," tukasnya.
Selama menangani perkara ini, penyidik sudah dua kali melakukan gelar perkara. BP sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan, karena berkasnya belum dinyatakan lengkap.
"Selama mendalami kasus ini, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa. Penyelidikan sudah dimulai sejak 2014 berkat adanya laporan masyarakat," paparnya.
Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai Dispenda Riau, staf UPT Samsat Kabupaten Kuansing, Jasa Raharja dan dealer di Kabupaten Kuansing. Sementara, terkait dugaan kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
"Penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP Riau untuk memastikan jumlah kerugian negara," pungkas Yusup.
Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.***