Kejati Periksa Saksi Ahli dari BPN

PEKANBARU (hr)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan pengadaan lahan dan pembangunan asrama haji Riau di Jalan Parit Indah, Pekan baru. Selasa (10/2) kemarin, tiga orang dari Badan Pertanahan Nasional diperiksa penyidik. Sriyanto, salah seorang saksi dari Badan Pertanahan nasional, ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait lahan asrama haji di Jalan Datuk Setia Maharaja (Parit Indah). "Saya dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik," ujar Sriyanto. Namun Sriyanto mengaku tidak tahu persis persoalan yang saat ini disidik oleh Ke-jaksaan, apakah terkait dugaan mark up pengadaan lahan atau lainnya. "Setahu saya lahan untuk asrama haji yang di Jalan Parit Indah itu luasnya sekitar 6,5 hektare, pengadaannya sekitar tahun 2012-2013," ujarnya. Lahan tersebut menurutnya dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Namun berapa jumlah anggarannya, Sriyanto mengaku tidak mengetahuinya. "Yang saya tahu cuma izin lahan saat pembukaan pertama salah satunya ganti rugi. Untuk anggaran saya tidak tahu yang jelas itu tahun 2012-2013," terangnya. Sementara Kasipenkum Kejati Riau Mukhzan SH MH saat dikonfirmasi Selasa (10/2), mengaku tidak mengetahui tentang pemeriksaan saksi ahli terkait kasus lahan asrama haji yang sedang ditangani Penyidik Tindak Pidsus Kejati Riau, "Belum ada laporan ke saya, mungkin masih tahap penyelidikan oleh tim di Bagian Tindak Pidana Khusus," singkatnya.(hen)
Berita Lainnya
- Mengajar di Saat Pandemi Corona, Dewan Minta Pemko Pekanbaru Cairkan Insentif Guru Honorer
- Wako Serahkan 150 Paket Sembako di Masjid Tawakkal
- Pelajar SMAN 1 Dumai Juara I
- Sekjen SPS Pusat Launching Buku di Pekanbaru
- Ahmad Syah Jago Birokasi, Tabrani di Lobi
- Juara Porwil dan Anggaran Minim PON 2016 Jabar