Lahan Pertanian di Agam Diasuransikan
Lubuk Basung (riaumandiri.co)- Hanya 65 hektare lahan pertanian di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diajukan petani untuk diasuransikan pada 2016, kata Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan setempat, Arif Restu.
"Lahan pertanian yang diajukan petani ini lebih sedikit dibandingkan kuota yang diperoleh Agam pada 2016 seluas 2.350 hektare," katanya di Lubuk Basung, Jumat (26/8).
Ia menambahkan sedikitnya petani mengajukan lahanya untuk diasuransikan akibat petani kurang minat mengasuransikan lahan mereka.
Sementara pihaknya telah menyosialisasikan asuransi usaha tani padi (AUTP) PT Jasindo kepada petani semenjak Maret 2016.
"Kami memberikan sosialisasi ini juga melibatkan PT Jasindo," ujarnya.
Ia menerangkan 65 hektare lahan pertanian yang diasuransikan itu merupakan usulan dari delapan kelompok tani yakni, Kelompok Tani Mawar Duo di Kecamatan Canduang seluas 5,7 hektare dengan jumlah anggota sebanyak 13 orang, Kelompok Tani Pasambahan di Kecamatan Canduang seluas 4,3 hektare dengan jumlah anggota 17 orang.
Sementara Kelompok Tani Tuah Sakato I di Kecamatan Lubuk Basung seluas 3,75 hektare dengan jumlah anggota delapan orang, Kelompok Tani Tuah Sakato II di Kecamatan Lubuk Basung seluas 8,5 hektare dengan jumlah anggota 15 orang.
Lalu, Kelompok Tani Saiyo di Kecamatan Lubuk Basung seluas delapan hektare dengan jumlah anggota 12 orang, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mudiak Tangah di Kecamatan Palembayan seluas 10 hektare dengan jumlah anggota 25 orang.
Selain itu, P3A Mondak Permai di Kecamatan Palembayan seluas 11 hektare dengan jumlah anggota 17 orang dan Kelompok Tani Sari Bulan Jaya di Kecamatan Tanjung Mutiara seluas 13,75 hektare dengan anggota 25 orang.
"Masing-masing anggota kelompok ini memiliki lahan sekitar 0,5 hektare sampai dua hektare," katanya.
Sebelumnya, Dispertahornag Agam telah mengajukan data penerima asuransi seluas 2.350 hektare ke Dinas Pertanian Provinsi Sumbar. Ke 2.350 hektare lahan ini milik 64 kelompok tani yang tersebar di 16 kecamatan.
Dana premi atau tanggungan untuk satu hektare lahan sebesar Rp180.000 selama musim tanam sekitar empat sampai enam bulan.
Dana premi untuk satu hektare sebesar Rp180.000 ini ditanggung pemerintah sebesar Rp144.000 dan tanggungan petani sebesar Rp36.000.
"Premi dari pemerintah sebesar 80 persen dan petani sebesar 20 persen," sebutnya.
Asuransi ini dapat membantu petani dari ancaman gagal panen akibat banjir, longsor, hama wereng, tikus dan kekeringan.
"Petani akan menerima asuransi sebesar Rp6 juta apabila mereka gagal panen," lanjutnya.
Salah seorang petani di Lubuk Basung, Syahripul mengemukakan, pihaknya tidak mengasuransikan lahan pertaniannya akibat lahan hanya sedikit.
"Kalau lahan saya lebih dari satu hektare, akan diasuransikan karena ini dapat membantu saat gagal panen," katanya. (ant/azw)