Jaksa Tunda Tuntut Kontraktor
PEKANBARU (riaumandiri.co) - Pembacaan amar tuntutan hukuman terhadap Andri Putra, selaku kontraktor pelaksana pada kegiatan pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Stadion Rumbai, yang dijadwalkan Kamis kemarin, terpaksa ditunda. Mengingat tuntutan hukuman dari jaksa belum siap.
"Agenda tuntutan hukuman atas terdakwa Andri Putra kita agedakan, Kamis (1/9) mendatang," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina, Jumat (26/8) siang.
Dijelaskan Oka, memang jadwal agendanya kemarin (Kamis, red). Namun, karena rentut belum siap, maka kita minta tunda kepada hakim pada Kamis mendatang," jelasnya.
Seperti diketahui, perbutan Andri Putra bermula tahun 2011 lalu. Saat Andri mendapat perkerjaan selaku kontraktor pelaksana yang dialihkan CV Merapi milik Amir Syarifudin.
Proyek pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 itu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada. Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp400 juta.
Dalam laporan kemajuan proyek sebesar 27,88 persen itu berguna untuk mencairkan dana. Setelah cair, Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta ke Amir Syarifudin.
Atas perbuatannya, terdakwa Andri Putra dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, dua pelaku lainnya yakni, Pardamean (PNS Dispora Riau) dan Amir Syarifudin, pemilik CV Merapi, selaku pemenang tender, telah divonis hakim masing masing setahun penjara.(rtc/ara)