177 JCH Indonesia di Filipina Dipindahkan ke KBRI
JAKARTA (riaumandiri.co) - Sebanyak 177 orang jamaah calon haji Indonesia yang diamankan pihak otoritas Filipina, akhirnya dipindahkan ke Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, Filipina.
Seperti dirilis sebelumnya, para JCH tersebut diamankan pihak Filipina, karena ketahuan menggunakan paspor palsu Filipina. Mereka diamankan petugas imigrasi setempat saat akan bertolak ke Tanah Suci.
Pemindahan para JCH Indonesia ke Gedung KBRI tersebut, dibenarkan Wakil Duta Besar RI Manila, Ade Petranto. Dikatakan, proses pemindahan ini dapat dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan ijin, dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI.
"Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI memberi letter of guarantee kemarin," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/8).
Namun, menurut Ade, 177 calon jamaah haji tersebut belum bisa dipulangkan sampai akhir Agustus, karena menunggu pejabat dari Kementerian Kehakiman yang direncanakan berkunjung ke KBRI melihat mereka pada Selasa (30/8).
"Dengan demikian diperkirakan hingga tanggal tersebut para WNI belum dapat dipulangkan," kata Ade. Ade menambahkan, pihak KBRI terus menekankan bahwa mereka adalah korban. Karena itu diharapkan segera pemulangannya, kecuali beberapa orang yang kemungkinan menjadi saksi korban di persidangan nantinya.
Sebelumnya, Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente mengatakan bahwa paspor yang diperoleh secara ilegal itu dilaporkan disediakan oleh para pendamping.
Para JCH Indonesia tersebut membayar mulai 6.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS per orang, dengan menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.
Menlu RI Retno LP Marsudi menyatakan, pemerintah Indonesia menganggap 177 calon jamaah haji Indonesia itu sebagai korban dari kejahatan terorganisir.
Mereka tidak tahu menahu soal penggunaan paspor ilegal karena semuanya diatur oleh agen travel yang memberangkatkan para jamaah ini. Kepolisian RI sudah mengidentifikasi tujuh travel haji yang digunakan para calon jamaah haji Indonesia yang ternyata tidak mengantongi izin resmi. Ketujuh agensi itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan. (kom, sis)