Anwar Ibrahim Kembali Masuk Bui
Kuala Lumpur (HR)- Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak permohonan banding yang diajukan pemimpin kelompok oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, dalam sidang di Putrajaya, Selasa, 10 Februari 2015. Dengan putusan tersebut, Anwar terancam hukuman penjara 5 tahun.Pembacaan putusan atas permohonan banding Anwar dilakukan majelis hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Tun Ariffin Zakaria. Anwar menghadiri sidang itu dengan didampingi istri dan keenam enaknya serta 15 pengacara yang dipimpin Gopal Sri Ram.
Anwar telah melakukan usaha panjang untuk lepas dari jerat tuduhan melakukan hubungan seks di luar kebiasaan. Pada 24 April 2014, kubu Anwar mengajukan memori banding sebagai langkah terakhir setelah pengadilan banding memutusnya bersalah. Dalam putusan itu, pengadilan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Anwar pada 7 Maret 2014.
Anwar dijerat atas tuduhan kasus sodomi. Anwar dituduh menyodomi mantan asistennya, Mohamad Saiful Bukari Azlan, di sebuah kondominium pada Juni 2008. Sebelumnya, mantan wakil perdana menteri ini dipenjara selama 6 tahun atas kasus sodomi terhadap sopir pribadinya.
Selain dihukum penjara, Anwar terancam kehilangan posisinya sebagai anggota parlemen Malaysia. Menurut peraturan, seorang anggota parlemen Malaysia otomatis kehilangan haknya jika dijatuhi hukuman penjara di atas 1 tahun atau denda lebih dari 2.000 ringgit.
Anwar adalah tokoh UMNO pada pertengahan 1990-an. Pada 1998, Anwar dijungkalkan dengan tuduhan korupsi karena dianggap akan melengserkan Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Sejak saat itu, Anwar terlibat beragam kasus hukum, dari korupsi hingga sodomi.(tpi/ivi)