Ranperda Nagari Akomodir Pemerintahan Adat
Padang (HR)- Anggota Komisi I/Bidang Pemerintahan DPRD Sumatera Barat, Aristo Munandar optimistis rancangan peraturan daerah Nagari yang akan disampaikan gubernur Selasa (10/2), dapat mengakomodir pemerintahan adat. "Dalam membahas Ranperda Pemerintahan Nagari, DPRD akan menerima masukan dari seluruh daerah di Sumbar. Semua masukan akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan Ranperda Nagari di DPRD," kata dia saat kunjungan kerja Komisi I ke Kabupaten Pasaman Barat. Ia menambahkan, Ranperda Nagari tersebut, akan disampaikan oleh Gubernur Sumbar ke DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (11/2). Setelah itu, DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Saat ini baru pada tahap pra pembahasan untuk mencari masukan awal. Setelah Ranperda diajukan, DPRD akan mencari masukan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi lain yang juga memiliki desa adat atau pemerintahan adat. Bupati Pasaman Barat, Baharuddin yang menerima kunjungan DPRD Sumbar mengharapkan, agar Ranperda Nagari yang akan dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumbar dapat mengakomodir kepentingan pemerintahan adat, terutama daerah seperti Pasaman Barat yang masyarakatnya heterogen. Ia mengatakan, Pemkab Pasaman Barat meskipun tidak secara resmi, memberlakukan pemerintahan jorong sebagai pemerintahan terendah, mengingat beratnya pertimbangan untuk memekarkan pemerintahan nagari. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat, Syafrizal menyampaikan contoh pemekaran nagari yang mungkin bisa menjadi masukan bagi DPRD Sumbar. Sistem pemekaran nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, dimana pemerintahan nagari saat ini berjumlah 182 nagari, namun pemerintahan adatnya yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN) tetap sebanyak nagari awal yaitu 37.(ant/ivi)