Disnaker Sosialisasikan Perda IMTA
Pangkalan Kerinci (Riaumandiri.co)-Dalam menarik sumber pendapatan dari sejumlah sektor, pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai memfokuskan penerimaan di sektor pajak yang diambil dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing yang saat ini Peraturan Daerahnya dibuat dan tinggal penyempurnaan.
Sebelum dilakukan pemungutan retribusi dari Perda IMTA yang sudah disyahkan DPRD Pelalawan beberapa waktu lalu, dan tinggal dijalankan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), maka Disnaker selaku SKPD menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Pelalawan, maka harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada perusahaan yang memakai jasa tenaga kerja asing.
Sebanyak 13 perusahaan yang diundang Disnaker Pelalawan tersebut menggelar acaranya di Pangkalan Kerinci pada, Kamis (25/8), selain dihadiri masing-masing perwakilan 13 perusahaan yang diundang, acara tersebut dipimpin Kadisnaker Kabupaten Pelalawan Nasri Fiesda Ely.
Dalam pertemuan itu, dibahas soal persiapan Pemda Pelalawan dalam memungut retribusi dari Perda IMTA yang sudah diysahkan oleh pemerintah daerah saat ini. Selain itu juga, mereka membahas kelanjutan soal pembayaran atau setoran retribusinya seperti apa, sebab selama ini Perda IMTA juga sudah dikenakan dan dibayarkan ke provinsi, mengingat sebelumnya Kabupaten Pelalawan belum memiliki Perda IMTA, sehingga tidak berhak memungut Retribusi dari Perda IMTA dan baru kali ini akan direalisasikan.
Selain itu, perwakilan dari masing-masing perusahaan yang terlihat paham soal pembayaran, mereka meminta Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing ini harus disesuaikan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), karena dari RPTKA nantinya baru bisa disesuaikan dengan retribusi IMTA yang akan di pungut oleh daerah melalui Disnaker dari perusahaan yang terdata.
"Kita sudah menjadwalkan pertemuan ini dengan perusahaan yang terdata mempekerjakan tenaga asing, dan dari data kita ada 13 perusahaan, kita undang mereka, selain melakukan pendataan TKA yang ada di perusahaan mereka, kita juga lakukan sosialisasi soal rencana retribusi yang akan kita kenakan ke mereka setelah diberlakukannya Perda IMTA di Kabupaten Pelalawan tahun ini, maka dari itu, sosialisasi yang kita berikan ini setidaknya pihak perusahaan tidak terkejut dan sudah mempersiapkannya," demikian disampaikan Kadisnaker Pelalawan Nasri Fiesda. (pen)
Berita selengkapnya baca Koran Haluan Riau edisi Kamis, 26 Agustus 2016