Penyidik Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dishut Kampar

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dishut Kampar
PEKANBARU (Riaumandiri.co) - Kendati telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, namun hingga kini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan APBD Kampar pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar.
 
Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu. "Belum ada nama tsk (tersangka) nya," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi riaumandiri.co, Kamis (25/8/2016).
 
Dari informasi yang dihimpun riaumandiri.co, salah satu perkara korupsi di Kabupaten Kampar yang ditangani Polda Riau, yakni dugaan penyimpangan APBD Kampar pada Dishut Kampar.
 
Pada medio Juni lalu, kasus ini masih dalam penyelidikan, dimana Penyelidik Polda Riau berupaya mengumpulkan bahan dan keterangan. Sejumlah pihak sudah dikonfirmasi, seperti Kepala Dishut Kampar, M Syukur, dan Bendaharanya, Dedi Gusman.(dod/n44)
 
Berita selengkapnya baca Koran Haluan Riau edisi Kamis, 26 Agustus 2016