Marwan, Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp2 M

Marwan, Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp2 M
PEKANBARU (Riaumandiri.co) - Mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim kembalikan uang pengganti kerugian negara dan denda dengan total Rp2 miliar, dalam perkara kasus korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pengembalian ini dilakukan pihak keluarga terpidana 6 tahun tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (24/8) kemarin.
 
"Kita sudah menerima pengembalian uang pengganti kerugian sebesar Rp1,5 miliar, dan denda dalam perkara tersebut sebesar Rp500 juta," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, kepada Riaumandiri.co, Kamis (25/8/2016).
 
Yuriza menjelaskan, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara, bukti dan tanda terima penyetoran juga telah diserahkan ke pihak keluarga Marwan Ibrahim.
 
"Ini sesuai dengan tujuan penanganan perkara korupsi. Bagaimana kita bisa melakukan pemulihan aset, untuk disetorkan ke kas negara," pungkas Yuriza.
 
Seperti diketahui, Marwan Ibrahim menjadi salah satu pesakitan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp38 miliar, dan divonis pidana penjara selama 6 tahun, membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,5 miliar dengan subsider 1,5 tahun, serta denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan.(dod/n44)
 
Berita selengkapnya baca Koran Haluan Riau edisi Kamis, 26 Agustus 2016