Buang Limbah ke Sungai, Dewan Kecam PT SML
RENGAT (riaumandiri.co) - Pembuangan limbah pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT Sumatera Makmur Lestari (SML) di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ke aliran sungai pejangki mendapat kecaman dari wakil rakyat DPRD Kabupaten Inhu.
Ketua Badan Legislasi DPRD Inhu, Suharto SH meminta agar Badan Lingkungan Hidup serius menangani kasus pencemaran sungai tersebut.
"Saya sudah turun bersama warga dan aparat pemerintahan Desa Pejangki, kami secara bersama - sama dengan pihak PKS PT SML melihat pembuangan limbah secara sengaja melalui drainase pabrik ke sungai Pejangki," ungkap Suharto kepada Haluan Riau, Rabu (24/8).
Ia menilai, pihak perusahaan PT SML sengaja membuka bendungan tanah untuk mengalirkan limbah pabrik melalui drainase ke anak sungai dan saat ditelusuri ternyata aliran tersebut mengalir ke Sungai Pejangki yang berjarak hampir 1 KM dari pabrik PT SML.
"Hal inilah yang diduga menjadi penyebab ikan mati dan warga menderita penyakit kulit seperti yang dilaporkan aparat desa Pejangki" ungkap Suharto.
Kepala Desa Pejangki Atan Puji menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa pencemaran aliran sungai Pejangki karena limbah PKS PT SML ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu, pada Senin (22/8). Laporan tersebut juga disertai bukti berupa sample air sungai dan beberapa ekor ikan yang mati.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu, Moch Bayu Setio Budiono dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan ke PKS PT SML bersama aparat desa Pejangki, pada Selasa (23/8).
Dia juga membenarkan bahwa pihaknya menemukan adanya pembuangan limbah pabrik secara langsung ke sungai Pejangki.
"Memang tidak ada Ipal yang bocor, namun ditemui air bekas cucian mesin boiler dan perebusan yang dibuang langsung ke sungai Pejangki. Hal ini tidak dibenarkan karena air bekas cucian tersebut harus diolah dan masuk ke Ipal sehingga mencapai batas normal sebelum dibuang ke sungai," jelas Bayu. (eka)