Tertangkap Tangan Membakar Lahan, Kakek Ini Diamankan Polisi
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Seorang pria berusia 60 tahun, berinisial RM, warga Simpang Pulai Kecamatan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena tertangkap tangan membakar lahan miliknya. Saat ini, RM masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Sembilan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting membenarkan hal tersebut. Dikatakan DH Ginting, RM diamankan Tim Satuan Tugas 3 Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Polres Dumai, saat membakar lahan miliknya di Jalan AS 8 Kelurahan Basilam, Rabu (28/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Diterangkan DH Ginting, saat itu anggota tengah melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran lahan di Jalan AS 3 Kelurahan Basilam Baru.
"Ternyata, di TKP (Tempat Kejadian Perkara,red) terlihat ada kepulan asap. Selanjutnya anggota bergerak ke sana," ungkap DH Ginting, Rabu malam.
Sesampai di lokasi, anggota polisi mendapati pelaku RM tengah berdiri. Saat ditanya, RM mengaku telah membakar lahan miliknya tersebut. "Untuk pendalaman, RM kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKBP Donald Happy Ginting.(Dod)