Asik... Kini Urus KK dan e-KTP Bisa Tanpa Surat Pindah

Asik... Kini Urus KK dan e-KTP Bisa Tanpa Surat Pindah
PANGKALAN KERINCI (Riaumandiri.co) - Bagi Warga yang belum memiliki data kependudukan lengkap mulai dari Kartu Keluarga sampai e-KTP sampai saat ini bisa mengurusnya dengan gampang, sebab saat ini Disdukcapil sudah memberikan keringanan kepada warga yang belum mengurus e-KTP karena terbentur dengan persyaratan. Hal itu bisa digantikan dengan mengisi formulir Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang disediakan oleh Disdukcapil.
 
SPTJM ini dikeluarkan dan bisa diambil ke kantor Disdukcapil langsung atau ke kantor camat untuk pengganti persyaratan surat pindah atau untuk keperluan pengurusan Akte Kelahiran anak.
 
"Jadi apa masalahnya yang dihadapi warga saat ini sehingga mereka tidak mengurus e-KTP, kalau cuman syarat Surat Pindah, kita di Dinas sudah siapkan SPTJM yang bisa diambil sebagai syarat pengganti surat pindah dan selanjutnya bisa mengambil formulir di kelurahan setempat dengan melampirkan SPTJM tersebut," terang Syafarudin, Kadisdukcapil kepada Riaumandiri.co, Rabu (24/8/2016).
 
SPTJM ini dikeluarkan dan diberikan kepada warga yang membutuhkan untuk keperluan pembuatan data kependudukan yang sah.(pen/n44)