PT Serikat Putra Minta Tempo Waktu Sepekan
BANDAR PETALANGAN (Riaumandiri.co) - Tindak lanjut dari tuntutan masyarakat Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan terkait pembangunan badan jalan yang melewati izin HGU PT Serikat Putra yang mengharuskan tujuh pokok kelapa sawit wajib ditumbang, namun perusahaan terkesan menghambat dan tidak mendukung pembangunan akses tersebut.
Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Kapolsek Bunut, Danramil Bunut, di Kopi Tiam, Kelurahan Sorek Satu, pihak dari PT Serikat Putra berjanji dalam waktu sepekan akan memberikan jawaban terhadap tuntutan masyarakat Desa Air Terjun itu.
Pada pertemuan tersebut, Ketua APDESI Bandar Petalangan, Rajak Parulian, meminta peran serta perusahaan dalam mendukung berbagai pembangunan di Kecamatan pecahan Bunut tersebut.
Ditegaskannya, pembukaan badan jalan yang melalui izin HGU PT Serikat Putra yang berjarak hanya 112 meter dan mewajibkan tujuh pokok kelapa sawit untuk ditumbang, untuk kepentingan bersama. Pasalnya, akses tersebut juga dimanfaatkan oleh karyawan perusahaan saat beraktifitas.
"Akses ini menjadi milik kita bersama dan kepentingan umum. Rasanya, tidak logika dan tidak berhati nurani, bila perusahaan menghambat pembangunan ini. Karena, Serikat Putra ini, juga bagian dari masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan," beber Rajak Parulian, Ketua APDESI Kecamatan Bandar Petalangan, saat pertemuan di Kopi Tiam, Selasa malam (23/9).
"Karena, bila perusahaan tetap ngotot tidak mendukung pembangunan akses vital masyarakat ini, maka saya bisa memprediksi kedepannya akan terjadi gesekan dan hubungan yang tidak harmonis," sambung Rajak Parulian.(zol)
Berita selengkapnya baca Koran Haluan Riau edisi Kamis, 25 Agustus 2016