Putusan PN tak Digubris
PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co) - Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian tak diindahkan oleh termohon yang kalah dalam perkara perdata atas gugatan L. Edward Sihotang melawan Jonner Sipangkar, SH dan Robert Sipangkar pada 16 Mei 2016 lalu.
Pihak tergugat Robert Sipangkar (47) bersama keluarganya, Selasa (23/8) sekitar pukul 11.30 Wib mendatangi Mapolres Rohul guna melaporkan penggugat yang masih menguasai dan menggarap lahan yang disengketakan.
“Kami sebagai ahli waris dari tergugat minta kepada Pak Kapolda untuk menjembati permasalahan ini. Kami sudah menang tapi lahan masih dikuasai oleh penggugat,” kata Robert Sipangkar seusai memberikan surat laporan ke petugas SPK Polres Rohul guna disampaikan ke Polda Riau.
Dikatakannya, sesuai keputusan PN Pasir Pengaraian No. 08/pdt.6./2015/PN.Psp yang ditetapkan pada 16 Mei 2016 lalu menyatakan bahwa seluruh gugatan yang disampaikan pemohon ditolak oleh Hakim PN Pasir Pengaraian.
Namun anehnya, kata Robert Sipangkar lahan tersebut saat ini masih ditempati dan digarap oleh pihak pemohon yang kalah dalam sidang kasus perdata di PN Pasir Pengaraian.”Mereka menyewa orang bayaran untuk menjaga lahan yang disengketakan itu, maka dari itu kami minta kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk dapat menindak lanjuti laporan atas aksi pencurian itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Robert Sipangkar, ketika laporan atas pencurian lahan kelapa sawit dan penggarapan aset-aset lahan sengketa disampaikan kepada pihak kepolisian polsek Rambah Samo, namun ditolak.
Selanjutnya pihak tergugat melaporkan ke Polres Rohul namun hal yang sama juga dialami pihak tergutat. Polisi tidak menerima laporan dari pihak yang menang.
“Kalau ke Polres kami sudah 4 kali melaporkannya. Namun jawabannya masih sama yakni menolak laporan kami dengan alasan yang tak jelas. Untuk itu kami melaporkannya langsung kepada Kapolda Riau melalui Polres Rohul,” jelasnya.
Untuk itu, Robert Sipangkar sebagai ahli waris berharap kepada pak Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto untuk dapat menegakkan hukum yang telah ditetapkan oleh PN Pasir Pengaraian.
Sebelumnya, pihak L. Edward Sihotang mengajukan permohonan ke PN Pasir Pengaraian untuk menggugat lahan yang dikuasai Jonner Sipangkar, SH dan Robert Sipangkar. Namun PN Pasir Pengaraian menolak seluruh permohonan pemohon atas lahan dan rumah yang berada di Desa Teluk Aur dan Desa Sungai Kuning kecamatan Rambah Samo.(yus)