2014, Realisasi Pajak Capai 101,16 Persen
PEKANBARU (HR)- Di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak untuk Riau mencapai 101,16 persen dari target Rp17,09 Triliun. Pencapaian ini naik dari target menjadi Rp17,29 dengan surplus sebesar 1,16 persen. Hal ini didukung oleh pencapaian target yang didapatkan oleh 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari 13 KPP yang ada di Riau.
Kepala Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau Kepri Mariyaldi, Senin (9/2) mengatakan, ada 4 KPP yang tidak mencapai target, diantaranya KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Senapelan, KPP Pratama Tampan dan KPP Pratama Rengat.
"Ada beberapa KPP yang tidak mencapai target, dikarenakan faktor perekonomian yang melambat seperti turunnya harga BBM dan anjloknya harga sawit yang terjadi ditahun 2014 sangat berpengaruh terhadap pendapatan Pajak. Apalagi untuk meningkatkan pendapatan pajak tentu tergantung perkembangan perekonomian Riau," ujar Mariyaldi.
Menurutnya, untuk Madya Pekanbaru dipengaruhi karena perkembangan perekoniam Riau yang tidak stabil, seperti turunnya harga BBM dan Anjloknya harga sawit. Sehingga berdampak pada pendapatan Pajak. Sementara untuk 3 KPP lainnya dipicu karena pencapaian APBD yang tidak 100 persen, dikarenakan permasalahan internal daerah sehingga banyak dana yang dikembalikan ke negara.
Sementara itu, untuk tahun 2015, DJP Riau-Kepri memiliki target dengan kenaikan sebesar 51 persen dari Rp17,09 Triliun atau menjadi Rp25,19 Triliun. "Kita optimis target ini akan tercapai, karena kedepan DJP akan menekankan kepada kinerja KPP dan menggali potensi yang bisa menghasilkan pajak. Karena Kanwil sudah memberikan komitmen kepada setiap KPP untuk mencapai target yang diberikan, " terang Mariyaldi.
Untuk mencapai target tersebut DJP akan melakukan pengembangan pada 4 sektor yakni pengolahan, perdagangan, pekerjaan bebas dan APBD. Namun begitu juga akan dilakukan pengembangan sawit, karena kedepan DJP memiliki tugas dan fungsi lebih memfokuskan kepada pengawasan dan penindakan. Baik kepada beberapa instansi atau perusahaan maupun kepada sektor yang berpotensi memiliki pajak.
Selain itu, lanjut Mariyaldi, DJP melalui KPP juga akan melakukan pemblokiran rekening wajib pajak yang menunggak. Yang bekerjasama dengan pihak perbankan, sehingga lebih memudahkan DJP dalam memungut pajak. Namun bagi wajib pajak yang sulit dan sudah melalui himbauan, maka akan dilakukan proses low investigation atau penyidikan.
Oleh sebab itu, diharapakan kepada seluruh wajib pajak untuk dapat membayarkan kewajibannya. Karena pajak yang tertunggak merupakan kerugian bagi negara. "Saat ini rata-rata pajak yang tertunggak per KPP sekitar Rp10 miliar. Sementara KPP yang ada sebanyak 13 KPP, jadi total kerugian negara di tahun 2014 atas pajak yang tertunggak sebesar Rp1,3 Triliun," tuturnya.(nie)