2.216 Pembayar Tebusan Tax Amnesty tak Bayar Pajak
Jakarta (mandiri.co)-Kementerian Keuangan menyampaikan perkembangan implementasi amnesti pajak yang menunjukkan, bahwa kebijakan tersebut telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat wajib pajak dengan tingkat kepatuhan pajak yang beragam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan terdapat 2.216 wajib pajak dari 7.230 surat pernyataan harta (SPH) yang tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan atau tidak pernah membayar pajak. Segmen ini membayar tebusan Rp 109,5 miliar dari jumlah deklarasi harta Rp 6,365 triliun. Selanjutnya, dari 7.230 SPH, 321 disampaikan oleh wajib pajak baru dengan 253 di antaranya mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku. Segmen wajib pajak baru ini membayar uang tebusan Rp 15,4 miliar dari deklarasi harta Rp 954 miliar per 20 Agustus 2016.
Menurut Sri, hal tersebut menggambarkan bahwa basis pajak masih bisa diperluas karena terbukti masih banyak masyarakat yang hartanya tidak dideklarasikan dan atau tidak secara aktif membayar pajak. "Ini akan menjadi bahan yang baik bagi basis pajak kita ke depan," kata dia.
Kemudian, Kementerian Keuangan juga menyampaikan perkembangan terkait adanya akselerasi jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPH dan jumlah uang tebusan dari minggu ke minggu sejak program amnesti pajak berlaku awal Juli 2016 hingga 20 Agustus 2016. Selama dua minggu pertama pelaksanaan di Juli, tercatat 344 SPH yang masuk dan bertumbuh menjadi 951 (minggu I Agustus), 2344 (minggu II Agustus), dan 3257 (minggu III Agustus).
Dalam kaitan itu, Direktorat Jenderal Pajak mengantisipasi semakin meningkatnya peserta amnesti pajak pada periode tarif terendah sampai akhir September 2016. Selain itu, Kementerian Keuangan mengungkapkan peserta program amnesti pajak telah mencakup semua segmen wajib pajak dengan sebaran antara lain wajib pajak badan UMKM 546, wajib pajak badan non-UMKM 1.242, wajib pajak orang pribadi UMKM 2.205, dan wajib pajak orang pribadi non-UMKM 3.237. "Berdasarkan jenis wajib pajak, lebih banyak wajib pajak orang pribadi sebanyak 75,3 persen, dengan 40,5 persen di antaranya UMKM. Sedangkan wajib pajak badan sebanyak 24,7 persen dengan 44 persen di antaranya UMKM," tutur Sri.
Sedangkan dari jumlah uang tebusan, wajib pajak orang pribadi membayar 83,5 persen (Rp 726 miliar) dimana 92,3 persen (Rp 661 miliar) berasal dari non-UMKM. Wajib pajak badan menyumbang 16,5 persen (Rp 141 miliar), di mana 97,2 persen (Rp 138 miliar) berasal dari non-UMKM. (ant/aag)