Jaksa Tunggu Proses Tahap II dari Penyidik Polres Kampar
Senin, 22 Agustus 2016 - 14:34 WIB

PEKANBARU (Riaumandiri.co) - Kasus dugaan korupsi proyek pencucian Danau Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu pada 2012 silam, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah menunggu proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar.
"Kita sudah menyatakan berkas perkaranya P21. Kalau tidak salah dua minggu yang lalu," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Ostar Al Pansri, kepada riaumandiri.co, Senin (22/8/2016).
"Saat ini, kita tengah menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik. Kita masih berkoordinasi dengan Penyidik," sambungnya menegaskan.
Seperti diketahui, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangani dugaan korupsi dalam proyek pencucian Danau Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu pada 2012 silam.
Dalam perkara ini, Penyidik menetapkan FS sebagai tersangka pada proyek Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar tersebut.(Dod)
Berita Lainnya
Berita Terkait
- KPK Periksa Sejumlah Eks Anggota DPRD Riau Terkait Kasus Atuk Annas
- Majikan Bunuh Pembantunya yang Masih Anak-anak gara-gara Burung Beo Lepas
- Di Sisa Masa Jabatan, Bupati Rohul Diminta Fokus Wujudkan Visi-Misi
- Pemburu Juga Bunuh Dua Anak Gajah
- Gara-gara Sabu, Dua Pria Dusun Ini Meringkuk di Balik Jeruji Besi
- Korupsi di Dispora Riau, Tiga PPTK Dimungkinkan Kembali Diperiksa