Perang Lawan Korupsi dan Narkoba
SIAK (HR)-Pemerintah Kabupaten Siak komit mendukung pemberantasan dan pencegahan korupsi. Salah satu caranya mewajibkan seluruh pejabat eselon II dan III untuk menyerahkan laporan hasil kekayaan pejabat negara dan menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi.
Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan pakta integritas di hadapan Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak, Alfedri, Senin (9/2) usai apel Senin pagi.
“Beberapa waktu lalu saya telah membuat surat edaran terkait dengan jumlah kekayaan yang merupakan kewajiban pejabat, dan selanjutnya disampaikan kepada KPK,” kata Bupati.
Laporan kekayaan ini bukan hanya dilaksanakan oleh seluruh pejabat tapi seluruh PNS. Harus dipatuhi oleh semua instansi, mulai dari presiden, wakil presiden termasuk menteri-menteri dan sekretaris negara hingga PNS di daerah," ujar Bupati Syamsuar.
Pekan lalu telah dilakukan pertemuan Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia dalam rangka pemberantasan narkoba di tanah air. Jadi semua instruksi yang dilakukan pemerintah pusat ini memang harus dilakukan di semua daerah di Indonesia.
Ditegaskan Bupati, LHKPN itu wajib dilaksanakan terutama oleh piminan SKPD termasuk seluruh PNS, dan mengharapkan nanti kepada para pegawai kalau memang memerlukan, meminta penjelasan lagi dari KPK.
"Saya sudah 3 tahun lebih menjabat, sudah puluhan juga pegawai-pegawai kita di lingkungan pemerintah yang mencoreng nama baik dari PNS yang ada di Siak," tandas Syamsuar.
Jauhi Narkoba
Setelah menandatangi pakta integritas anti korupsi, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, yang diawali Sekdakab T Said Hamzah, menandatangani pakta integritas tidak mengkonsumsi dan terlibat dalam peredaran narkoba.
Di hadapan seluruh PNS dan honorer di lingkungan Pemkab Siak, Bupati Syamsuar mengajak menjauhi penyalahgunaan narkoba.
"Sebagai komitmen kita dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, maka seluruh pegawai di lingkungan Pemda Kabupaten Siak terutama pimpinan SKPD termasuk para camat dan kepala bagian untuk menandatangani pakta integritas. Selanjutnya seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak," tandas Bupati.
PNS harus berperan aktif dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Siak. Melaporkan PNS/Aparatur Sipil Negara dan keluarganya yang diketahui secara langsung terindikasi pemakai atau pecandu narkoba pada pejabat yang berwenang.
Menurut Sekdakab H Tengku Said Hamzah, yang langsung mempimpin pelaksanaan penandatangan fakta integritas jauhi narkoba, apa yang menjadi intruksi Bupati bagi pegawai di lingkup Pemkab Siak ini harus ditaati.
"Sebagai PNS, memang harus menjauhi narkoba. Karena dampak keterlibatan pada narkoba telah mencoreng korps, juga merusak diri sendiri serta orang lain, khususnya orang terdekat dan keluarga," urainya.(adv/hms)