Setelah Lama Vakum

Pemko Terbitkan IMB Sementara

Pemko Terbitkan IMB Sementara

PEKANBARU(riaumandiri.co)- Pemerintah Kota Pekanbaru sudah bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan sementara, setelah lama vakum terganjal persoalan belum tuntasnya masalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Pengurusannya bisa dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Pekanbaru.


Sebab kewenangan mengeluarkan IMB sudah dilimpahkan dari Distarubang ke BPT PM, menindaklanjuti prestasi Pekanbaru yang sempat jatuh, lantaran pengurusan IMB belum dilakukan melalui pelayanan satu pintu. Untuk itulah, saat ini terkait pengurusan IMB dilakukan di BPT PM Pekanbaru. Namun begitu, untuk teknisnya tetap berdasarkan rekomendasi dari Distarubang Pekanbaru.


Terkait hal itu, Walikota Pekanbaru Firdaus MT meminta dinas terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) dan BPT PM, segera mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat Pekanbaru. Terutama kepada pengusaha  properti yang tergabung dalam asosiasi Real Estat Indonesia (REI). Agar bisa berinvestasi di Kota Pekanbaru, karena IMB sementara sudah bisa diterbitkan. 


"Dengan diterbitkannya IMB Sementara ini, kita berharap bisa meningkatkan perekonomian di Pekanbaru yang akan berdampak terhadap pembangunan menciptakan lapangan pekerjaan. Setiap pembangunan yang dilakukan akan menciptakan pekerjaan. Ini akan membuka pertumbuhan ekonomi. Kalau ada uang masuk, tentu perekonomian terangkat," sebut Wako.


Sementara itu, Kepala BPT PM Pekanbaru M Jamil, menyebut sejak dibuka proses pengurusan IMB sementara, sudah banyak investor yang melakukan pengurusan di BPT PM. "Sudah banyak yang mendaftar di BPT PM. Diperkirakan sudah puluhan yang mendaftar. Sehari, ada 10 investor yang mendaftar," jelasnya. Bicara persyaratan, investor cukup mendapat rekomendasi dari camat. Selain itu, pendaftar juga wajib menyertakan surat tanah. "Isi formulirnya. Syaratnya diantaranya rekomendasi camat dan surat tanah. Setelah itu Distarubang men survey, apakah disetujui atau tidak," terangnya.


Sebelumnya diketahui, hingga Agustus ini Distarubang Pekanbaru belum bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan, memasuki semester kedua tahun 2016.  Kepala Distarubang Pekanbaru Mulyasman, mengaku sumber Pendapatan Asli Daerah di Distarubang masih nol persen, meski Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau terbaru sudah ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, namun RTRW Provinsi Riau masih dalam proses untuk dijadikan Peraturan Daerah. (her)