Kemendagri minta Nomor Register Perkara di KPK

Presiden Segera Berhentikan Annas

Presiden Segera Berhentikan Annas

JAKARTA (HR)-Surat Keputusan Presiden RI tentang pemberhentian sementara Gubri nonaktif Annas Maamun, akan segera keluar. Hal itu setelah Annas ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau.

Annas Maamun sendiri akan menjalani sidang perdana pada Rabu (11/2) besok di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta nomor registrasi perkara terdakwa Annas Maamun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan berbekal nomor registrasi perkara tersebut, Kemendagri akan mengajukannya kepada presiden yang selanjutnya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara.

Menurut Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riadmadji, Senin (9/2), pihaknya saat ini sudah meminta nomor registrasi perkara Annas Maamun dari KPK.

"Terkait nomor registrasi perkaranya, kita sedang meminta ke KPK," terangnya.

Diterangkannya, begitu nomor registrasi perkara tersebut sudah didapatkan, maka Kemendagri secepatnya memproses pemberhentian sementara Annas Maamun dari jabatannya selaku Gubernur Riau. Dalam hal ini, pihaknya akan mengajukan rekomendasi kepada presiden yang selanjutnya menerbitakan SK pemberhentian sementara.

"Secepatnya akan kita proses dan serahkan kepada Pak Presiden untuk diterbitkan SK pemberhentian sementara," ujarnya.

Untuk diketahui, nomor registrasi perkara terdakwa tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa menonaktifkan seorang kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, terutama kasus korusi.

Besok Disidang
Gubri nonaktif Annas Maamun, saat ini sudah berada di LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Bila tidak ada aral melintang, sidang perdana Annas Maamun akan digelar pada Rabu (11/2) besok.

Hal itu dilontarkan kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora, SH, ketika dikonfirmasi baru-baru ini di DPRD Riau. Dikatakan, saat ini kondisi Annas Maamun dalam keadaan sehat walafiat.
 
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Annas Maamun dan Gulat Manurung. Namun ada perbedaan yang dialami Annas Maamun, karena proses persidangannya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan Gulat Manurung yang sudah dituntut 4,5 tahun, disidang di Pengadialn Tipikor Jakarta.  

Ketika ditanya mengapa ada perbedaan tempat digelarnya proses sidang, antara Annas Maamun dan Gulat Manurung, Eva mengatakan, penunjukan tempat sidang kasus Annas Maamun sebenarnya sudah sesuai dengan wilayah penangkapan Annas yang dilakukan di kawasan Cibubur.

"Itu kan masuk wilayah Jawa Barat, namun alasan pastinya sebaiknya tanya KPK selaku pihak yang berwenang menjawabnya," terang Eva ktika itu.

Begitu juga ditanya apa persiapan yang dilakukan pihaknya menghadapi persidangan, Eva belum bersedia menerangkan. "Nanti, itu kita akan lihat fakta di persidangan," terangnya.

Dikatakannya, selain dirinya, dalam persidangan nanti Annas Maamun akan didampingi tim penasehat hukum yang lain, yakni Sira Prayuna, Imron Hilmi dan Nizanudin.

Sesuai jadwal, pada sidang perdana nanti pihak jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau. "Soal kasus APBD, beliau (Annas Maamun, red) sama sekali belum diperiksa," ujarnya lagi. (rtc, dok, sis)