Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan Anak
BANGKINANG (HR)-Seorang pemuda pengangguran, Ri (19), diamankan anggota Polsek Siak Hulu, Minggu (8/2). Pria ini diduga mencabuli pacarnya yang masih anak di bawah umur, D (15) berulang kali.
Penangkapan tersangka R berawal ketika, Sabtu (7/2), sekitar pukul 01.30 WIB, orang tua korban Naz (42), Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, melihat ada SMS (short massage sent), di handphone anaknya D. Dalam SMS yang diterima di HP anaknya D, tersangka Ri, mengatakan bahwa dia bertanggung jawab atas perbuatannya yang sudah mencabuli D. Nazarudin shock melihat SMS tersebut.
Ketika ditanyakan kepada putrinya, perihal SMS itu, korban mengaku tersangka telah berulangkali mencabulinya. Setidaknya, korban telah dicabuli empat kali oleh tersangka. Melihat SMS dan mendengar pengakuan korban, maka ayah korban Naz, langsung melapor ke Polsek Siak Hulu. Mendapat laporan itu, Polsek langsung bergerak dan mengamankan korban.
Dari pengakuan tersangka dan korban, di kepolisian, terungkap bahwa, pada Jumat (9/1) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka mencabuli korban di lapangan motor cross belakang pasar kaget, Desa Tanah Merah. Perbuatan tersebut berlanjut hingga empat kali yang terjadi di rumah korban dua kali dan di lapangan cros sebanyak dua kali.
Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Hermawi, didampingi Paur Humas Polres Kampar, Ipda Deni Yusra, ketika dikonfirmasi Haluan Riau, Senin (9/2), membenarkan ditangkapnya tersangka Ri. (oni)