Bantah Kasus Belum Damai
Medan (riaumandiri.co)-Tim Advokasi Pers Sumatera Utara mendatangi markas Satuan Polisi Militer di Pangkalan TNI AU Soewondo, Jalan Adi Sucipto, Medan, Rabu (18/8). Kedatangan mereka guna membuat laporan kasus penganiayaan dan intimidasi sejumlah jurnalis yang dilakukan oleh prajurit TNI AU saat melakukan peliputan bentrokan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dengan prajurit TNI AU, pada Senin (15/8).
Salah seorang jurnalis korban penganiayaan TNI AU, Array Argus (Harian Tribun Medan), membantah pernyataan Kadispen TNI AU, Marsma TNI Jemi Tri Sonjaya, yang menyatakan masalah penganiayaan terhadap jurnalis telah selesai, dimana TNI AU dan jurnalis yang dianiaya telah bertemu dan sepakat berdamai."Tidak ada kata selesai dan damai. Kasus ini akan tetap berlanjut ke proses hukum," ucapnya.
Adapun jurnalis yang didampingi Tim Advokasi Pers Sumatera Utara adalah Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com). Sementara korban lain, Adel (matatelinga.com) dan Heri Chaniago (Jurnal Asia) hingga kini belum membuat laporan. Untuk korban Andri Syafrin (MNC TV) didampingi oleh Tim Pengacara Muslim.
"Kita mendesak laporan ini diproses dan disidangkan di peradilan militer. Para prajurit TNI yang terlibat harus diberi sanksi hukum tegas, bahkan berupa pemecatan," kata Koordinator Tim Advokasi Pers Sumut, Wilfred Sinaga, saat mendampingi para korban membuat laporan kepada petugas penyidik POM TNI AU.
Dia menjelaskan, pengaduan akan mengedepankan UU Pers No 40 Tahun 1999, agar menjadi acuan untuk kedepannya agar TNI AU atau pihak yang lainnya tidak bertindak semena-mena kepada para jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan.“Seharusnya TNI menjaga keamanan negara, bukan menyakiti masyarakat dan jurnalis. Pengusutan kasus ini harus dilakukan upaya hukum, agar ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Dalam siaran persnya, Wilfred menjelaskan ada dua perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 170 KUHPidana dan pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers."Pengaduan ini juga diharapkan jadi dasar bagi Komnas HAM dan Panglima TNI untuk memberikan sanksi atas penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI AU. Kami berharap tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang mencoreng institusi negara," jelas Wilfred.
Array menyatakan, prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap dirinya dan beberapa jurnalis lain harus diproses hukum dan diberi sanksi tegas berupa pemecatan."Dalam menjalani tugas kami dilindungi UU Pers. Saya sudah menyatakan bahwa saya jurnalis, tapi mereka (prajurit TNI AU-red) tidak perduli. Mereka menganiaya dan bahkan mengancam bunuh," tukasnya.
Sementara itu, Kasi Idik POM TNI AU Lanud Soewondo, Kapten M Sadin Ajie mengaku, telah menerima laporan korban. "Laporannya sudah kita terima dan selanjutnya akan kita proses," pungkasnya. (bsc/ivi)