Sidang Korupsi Pengadaan e-Learning di Disdik Siak

Ada Mark Up, Negara Dirugikan Rp763 Juta

Ada Mark Up, Negara Dirugikan Rp763 Juta

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp763 juta lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat elektronik dan komputer pada program e-Learning di Kabupaten Siak.

Hal tersebut diungkapkan saksi ahli dari BPKP Riau, Muhammad Riyanto, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak, Heri Hendra, saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/8). Adapun terdakwa dalam kasus ini, yaitu Indra Syahril yang merupakan Direktur CV Asa Andira yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan ini.

Dalam kesaksiannya, Muhammad Riyanto, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Auditor untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut menjelaskan kalau pihaknya melakukan audit dengan cara mengumpulkan bukti-bukti dari penyidik dan by document.


"Dan kami juga mengadakan klarifikasi ke pihak yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red) penyidik (Polres Siak), dan melihat barangnya," ungkap saksi ahli Muhammad Riyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan. Selain itu, lanjutnya, tim auditor juga melakukan klarifikasi terhadap 48 Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Siak. Sekolah-sekolah ini, sebut Muhammad Riyanto, mendapatkan bantuan peralatan komputer yang anggarannya berasal dari Kementerian Pendidikan Nasional.

"Seluruh kepala sekolah sudah kita pangil untuk dimintai keterangan. Jadi dalam pengadaan ini, spesifikasi sudah sesuai. Hanya saja terjadi mark-up.?? Dari pengadaan ini, pengeluaran realnya sebanyak Rp1.828 miliar. Kenyataannya, SPJ (Surat Pertanggungjawaban,red) nya Rp2.529 miliar. Jadi didapati selisih sekitar Rp763 jutaan. Inilah yang menjadi kerugian negara," tegas Muhammad Riyanto.

Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa Indra Syahril tidak ada membantah. Namun dalam persidangan tersebut, melalui penasehat hukumnya, terdakwa akan mengajukan saksi ad charge atau meringankan, pada persidangan pekan depan.

Dalam kasus ini, terdakwa Indra Syahril adalah kontraktor pelaksana proyek pengadaan peralatan tersebut. Dalam pelaksanaannya, peralatan Peningkatan Mutu Pembelajaran TIK tersebut tidak memenuhi standar atau spesifikasi teknis peralatan Bansos PMP TIK atau e-Learning. Sehingga pihak sekolah melayangkan protes. Apalagi banyak peralatan yang tidak berfungsi secara maksimal.

Adapun perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp763.905.472 tersebut terjadi tahun anggaran 2014 lalu.

Saat itu Pemerintah Kabupaten Siak memberikan dana Bantuan Sosial yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk kegiatan TIK bagi 48 SD se-Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.

Atas bantuan tersebut masing-masing sekolah mendapat dana bantuan sebesar Rp54 juta untuk pembelian peralatan PMP seperti, Laptop, LCD Projektor, Screen Projektor, Printer, Speaker Aktif dan Wifi/Modem.

Selanjutnya, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Siak yang saat itu dijabat Sofian, terpidana 1 tahun 8 bulan dalam perkara tersebut, memberikan proyek pengadaan peralatan tersebut kepada CV Asa Andira selaku kontraktor pelaksana. Namun, ternyata pada pelaksanaannya peralatan untuk PMP tersebut tidak memenuhi standar atau spesifikasi teknis. ***