Kejagung Limpahkan 4 Tersangka
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung RI, akhirnya melimpahkan empat orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya. Keempat tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, untuk selanjutnya melaksanakan proses penuntutan di pengadilan.
Pelimpahan tersebut digelar di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (18/8). Sedangkan keempat tersangka tersebut adalah mantan Kejagung Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Sekdakab Bengkalis Burhanuddin, Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis serta Ribut Susanto yang merupakan Ketua Tim Sukses Herliyan Saleh pada Pilkada 2010 silam. Keempat tersangka diketahui merupakan Dewan Komisaris di tubuh PT BLJ.
"Hari ini (kemarin,red), Penyidik (Kejagung) menyerahkan ke JPU Kejari Bengkalis, tersangka dan barang bukti. Ada empat tersangka, HS (Herliyan Saleh,red), M (Mukhlis,red), RS (Ribut Susanto,red), dan B (Burhanuddin,red). Jaksa dari Kejagung ada sekitar sepuluh orang," ungkap Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita, Kamis petang kemarin.
Dikatakan, setelah pelimpahan tersebut, JPU akan melakukan penanahanan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses penuntutan.
"Selanjutnya Kejari Bengkalis menahan selama 20 hari ke depan untuk mempersiapkan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," lanjut Luki, biasa ia disapa.
Keempatnya dititipkan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Usai menjalani proses tahap II, keempat tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Bengkalis. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut keempatnya.
Perkara yang menjerat keempatnya sebagai pesakitan merupakan pengembangan perkara yang pernah ditangani Kejari Bengkalis, yakni dengan menetapkan dua orang petinggi PT BLJ, Yusrizal Andayani, dan Ari Suryanto, sebagai tersangka.
Makamah Agung RI Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Yusrizal yang merupakan mantan Direktur Utama PT BLJ. Dalam putusanya, MA memutuskan pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp69.996.000.100 subsider 5 tahun penjara.
Putusan MA terhadap Yusrizal Andayani memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :31/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 03 September 2015, dengan pidana badan selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11.356.579.125, subsider 3 tahun penjara.
Untuk Terdakwa Ari Suryanto yang merupakan staf ahli Direktur PT BLJ, divonis selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp400 juta subsider 8 bulan penjara.
Korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkalis itu berawal dari penyertaan modal dari APBD Bengkalis ke PT BLJ pada tahun 2011 lalu. Ketika itu, dana yang disertakan ke BUMD Bengkalis itu adalah sebesar Rp300 miliar.
Seharusnya, dana itu digunakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di dua tempat di Kabupaten Bengkalis. Namun hal itu tidak dilakukan manajemen PT BLJ. Yusrizal, melalui anak perusahaan PT BLJ, justru menginvetasikan uang tersebut ke sejumlah sektor lain. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp265 miliar.(dod)