Kapolri Bakal Cabut Pangkat Luhut L Panjaitan
Kamis, 18 Agustus 2016 - 13:29 WIB

Luhut L Panjaitan Diamankan Paspampres Saat Upacara HUT RI di Istana Negara Jakarta (Foto: Istimewa)
JAKARTA (Riaumandiri.co) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian bakal mencabut putusan yang sebelumnya diberikan kepada Luhut L Panjaitan sebagai warga kehormatan Korps Brimob, dan membatalkan pangkat Brigadir Jenderal Tituler yang juga diberikan kepada Luhut. Tito beralasan ada kesalahan teknis dalam pembuatan surat oleh Korps Brimob tersebut.
"Kewenangan untuk memberi pangkat Tituler apalagi tingkat Pati, setelah Sek Mil (Sekretaris Militer). Kapolri pun tidak bisa (memberikan)," kata Kapolri, Kamis (18/8/2016).
Kapolri menjelaskan, warga kehormatan hanya untuk internal dan pemberian pangkat perwira tinggi juga tidak boleh diberikan oleh Kepala Korps Brimob.
Seperti diketahui, Paspampres menangkap Luhut saat berada di tenda tamu kehormatan Istana untuk mengikuti Upacara Bendera HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara pada Rabu (17/8/2016) kemarin.
Pria itu sempat dituding sebagai polisi gadungan tapi yang bersangkutan kemudian menunjukkan kartu warga kehormatan Korps Brimob dan surat undangan resmi dari Istana Negara bahwa benar seorang sipil yang mendapatkan penghargaan Tituler dan diberi pangkat brigadir jenderal.
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Sebanyak 201 Kali Gempa Susulan Guncang Sulteng
- Soal Salat Ied di Rumah, Mahfud MD: Bahkan Masjidil Haram dan Nabawi Saja Ditutup
- Microsoft Update Pembaruan Hilangkan Tawaran Upgrade Windows 10
- Tiba di Natuna, 243 WNI dari Wuhan Langsung Jalani Tes Kesehatan dan Dikarantina
- Sahkah Akad Nikah Polwan Lewat Video Call? Ini Kata MUI
- Pesawat Latih Terbakar di Hang Nadim