Terkait Kewarganegaraan Singapura Istri Gubernur Kepri

Kanwil Kemenkumham Telusuri Soal Izin Masuk

Kanwil Kemenkumham Telusuri Soal Izin Masuk

Tanjungpinang (riaumandiri.co) - Kabar mengenai istri Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Hj Noorlizah Nurdin, yang masih berkewarganegaraan Singapura, makin menarik diikuti.

Apalagi, mengingat ketegasan ketegasan Presiden Jokowi memecat Arcandra Tahar, setelah dilantik menjadi Menteri ESDM selama 20 hari, karena berkewarganegaraan Amerika Serikat.


Sementara, istri Gubernur Kepri juga berkewarganegaraan Singapura. Kenyataannya pihak Kemenkumham Provinsi Kepri sedang menelusuri soal izin istri masuk ke Indonesia istri gubernur tersebut.


Kini, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri sedang menelusuri izin yang digunakan oleh Hj Noorlizah Nurdin ke Indonesia, apakah menggunakan kunjungan wisata atau apa. Karena meski telah puluhan tahun tinggal di Indonesia, istri Gubenur Kepri itu ogah melepaskan kewarganegaraan Singapura-nya.



Demikian ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Ohan Suryana. "Belum tahu, kami sedang menelusurinya ke Imigrasi Karimun," ujarnya.
Meski demikian, Ohan Suryana mengatakan, tidak ada masalah bagi seorang warga negara Singa pura untuk mendampingi suaminya menjadi Gubernur Kepri.

Asalkan, tidak menduduki jabatan penting di pemerintahan Provinsi Kepri. Karena selain telah menikah secara resmi sesuai Undang-Undang dan diketahui pihak negara asal isteri dan negara suami.


"Secara hukum, tidak ada masalah isteri pejabat berkewarganegaraan asing. Karena yang bersangkutan hanya sebagai istri dan pendamping gubernur dan juga tidak menduduki jabatan struktural di pemerintahaan sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2002,," paparnya lagi.


Meski demikian, sebelum mendampingi suaminya menjadi Gubernur Kepri, Hj. Noorlizah Nurdin pernah menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Karimun dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Karimun periode 2011-2016.(btd/ivi)