Buruh Sub KontraktorBOB Mogok Kerja
SABAK AUH (riaumandiri.co)-Sekitar 600 buruh Sub Kontraktor BOB PT. BSP-Pertamina Hulu yang bergabung dalam Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) melakukan mogok kerja, Senin (15/8) di pintu masuk kilang minyak areal Pedada, Kecamatan Sabak Auh dan areal Zamrud, Kecamatan Dayun.
Massa menuntut pihak perusahaan memberikan pesangon sejak tahun 2009 lalu, merapel pesangon dari setiap pergantian perusahaan kontraktor jasa penunjang operasional BOB, menuntut BOB-BSP Pertamina Hulu membayarkan upah pekerja sesuai upah minimum sektor migas yang ditetapkan Gubernur Riau dan menolak kebijakan perusahaan mengurangi karyawan. Semenjak isu penurunan harga minyak hingga saat ini perusahaan sub kontraktor BOB terus melakukan pengurangan tenaga kerja.
Mogok kerja diawali dengan pemblokiran pintu masuk kilang minyak, karyawan memarkirkan kendaraan mereka di jalan masuk hingga tidak ada celah untuk melintas. Pantauan lapangan, aksi pemblokiran pintu masuk ini memaksa pihak BOB membuka pintu belakang sebagai akses keluar masuk.
Aksi dipimpin Ketua DPP SBCI Riau Adermi. Tampak hadir Kaban Kesbangpol Siak Yurnalis, Camat Sabak Auh Suparni dan Kapolsek Siak Adiran G Siregar untuk melakukan mediasi.
Mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit di pos sekuriti tidak membuahkan hasil. Meski pihak terkait menunjukkan surat permohonan menunda mogok kerja dari Disnakertrans Siak kepada SBCI, namun buruh mengotot untuk melanjutkan aksi mogok kerja hingga lima hari ke depan.
Ketua DPP SBCI Riau Adermi menyampaikan, mogok kerja ini merupakan senjata buruh dalam menuntut haknya. Buruh menilai, selama ini pihak BOB belum menunjukan iktikad baiknya untuk mengabulkan tuntutan buruh, baik itu persoalan pesangon, standar upah minim, maupun soal pengurangan karyawan yang terus berlangsung. "Sebenarnya kami tidak ingin mogok, namun ini senjata kami, dengara ini kami menuntut hak buruh," ujar Adermi.
Ia menegaskan, tidak ada pihak yang bisa melarang buruh melakukan mogok kerja dalam menuntut hak, meski Rabu besok merupakan peringatan Hari Kemardekaan RI, buruh akan memperingati 17 Agustus Dengan upacara mogok kerja. "Kita Peringati hari kemardekaan 17 Agustus Dengan mogok kerja," kata Adermi dalam orasinya.
Dugaan Pelanggaran
Ia menilai, ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak BOB, pasalnya SBCI sudah konsultasi dengan pihak SKK Migas. SKK Migas menjelaskan, masalah pesangon bisa dianggarkan. Menurut SKK Mugas K3S wajib membayarkan pesangon kepada karyawannya yang masa kontrakberakhir, sementara pihak BOB terhitung tahun 2009 sampai sekarang tidak ada menggulirkan uang pesangon tersebut.
"Dulu BOB berkilah tidak ada anggaran dari SKK, sekarang sudah jelas bahwa dianggarkan oleh SKK, kita minta pembayaran pesangon dirapel," tegas Adermi. Lebih jauh Adermi menceritakan, dalam bulan ini pihak BOB melalui sub kontraktornya melakukan pengurangan. Sedikitnya ada 30 karyawan yang bergabung ke SBCI diberhentikan. Diharapkan pihak BOB bisa mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada buruh.
"Kalau memang diberhentikan, tolong hak-haknya diberikan, bayarkan gajinya hingga tuntas, bayar pesangonnya, lakukan seleksi yang transparan dalam pengurangan karyawan itu," tegas Adermi. Adermi mengakui pihak Disnakertrans sudah kooperatif dalam menjembatani penyelesaian maslah ini, namun benang merah belum ketemu karena pihak BOB terus berkilah. "Pada tanggal 10 dan 12 Agustus kemaren Disnakertrans Siak melakukan mediasi, sayang dari BOB hanya ada perwakilan, manageman pemegang kebijakan tidak hadir, dalam pertemuan itu disepakati akan dibentuk tim perunding, melibatkan unsur SBCI, petinggi BOB, Disnakertran, namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak BOB untuk membentuk tim perunding," kata Adermi.
Dilain pihak, Kaban Kesbangpol Siak Yurnalis di lapangan menyampaikan harapan, agar penyampaian aspirasi disampaikan sesuai koridor atau ketentuan yang ada. "Mogok kerja ini hak buruh, kita berharap tidak anarkis," pesan Yurnalis. External Affair Manager BOB BSP-Pertamina Hulu Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan memberikan tanggapan atas tuntutan buruh tersebu kepada awak media melalui pres rilis, namun hingg berit ini pres rilis.***