Timwas Kejagung Sanksi Jaksa
PEKANBARU (riaumandiri.co) - Tiga orang oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci (saat ini Kejari Pelalawan, red), diketahui mendapat sanksi dari Tim Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
Adapun ketiga jaksa tersebut, yakni RR yang kala itu menjabat selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci, bersama dua jaksa Pidsus lainnya, MA, dan DRA. Selain itu, A selaku Kajari Pelalawan juga mendapatkan sanksi. Mereka diduga melakukan pemerasan hingga hal ini berlanjut ke tahap inspeksi kasus oleh Tim Jaksa pada Jamwas Kejagung.
"Kalau tak salah, sudah (mendapatkan sanksi)," ungkap Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Jasri Umar, saat dikonfirmasi Haluan Riau akhir pekan lalu.
Karena perkara ini dingani oleh Tim Jaksa pada Jamwas Kejagung, sebut Jasri, pihak Kejagung juga yang memberikan sanksi. Kemungkinan sanksi tersebut sudah disampaikan ke para Jaksa tersebut.
"Itu (sanksi tersebut, red) kan (dari) Kejagung. Kemungkinan (keputusannya) langsung ke yang bersangkutan," lanjutnya. "(Kalau tak salah sanksinya) Penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji berkala," sambungnya saat ditanyakan saksi yang diterima 4 Jaksa tersebut.
"Itu untuk RR, MA, DRA, dan Kajarinya," pungkas mantan Kepala Kejari Purworejo tersebut.
Untuk diketahui, dalam proses inspeksi kasus ini, Timwas Kejagung telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pangkalan Kerinci, pada pertengahan Desember 2015 lalu, antara lain A selaku Kajari Pangkalan Kerinci, RR selaku Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci, yang juga merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus korupsi yang menyeret 9 orang sebagai pesakitan.
Sementara itu, juga terdapat dua anggota JPU perkara tersebut yang turut diperiksa, yakni MA dan DRA. Kala itu, keempatnya membantah telah 'memeras', agar para terdakwa mendapat keringanan pada tuntutan JPU.
Sehari berselang, proses klarifikasi dilanjutkan dengan meminta keterangan 8 orang lainnya juga menjalani pemeriksaan, dimana lima orang di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Teluk Meranti. Dua orang lainnya merupakan saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut, dan sisanya merupakan pihak pelapor.
Untuk diketahui, sebanyak sembilan orang divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap itu, yakni Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan Yulika Kuala serta Syamsari. Kemudian, Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman. Perbuatan mereka bermula dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau tahun 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan Riau sebesar Rp3 miliar lebih. Usai dana cair, proyek tak kelar bahkan ambruk.
Negara dirugikan Rp2,3 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau.
Kasus ini pun ditangani oleh Polres Pelalawan dan kemudian dilimpahkan ke Bagian Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci yang kala itu dikomandani RR.
Belakangan, tersiar kabar ada oknum Jaksa Kejari Pangkalan Kerinci yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa itu. Terdakwa yang tak terima pun dikabarkan melaporkan aksi itu ke Tim Pengawasan Kejagung.***