Penyerahan Terlambat

Dewan Pesimis Pengesahan Ranperda RPJMD Tepat Waktu

Dewan Pesimis Pengesahan Ranperda RPJMD Tepat Waktu

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Masih belum dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis oleh DPRD Bengkalis, tidak terlepas dari pengajuan Ranperda RPJMD sendiri yang terlambat diserahkan eksekutif. Kalangan Dewan pesismis soal pengesahan RPJMS akan tepat waktu.
 

Seperti dikemukakan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bengkalis Nurazmi Hasyim bahwa mustahil Ranperda RPJMD disahkan menjadi Perda bisa dilakukan tepat waktu.

Karena Ranperda RPJMD itu sendiri diserahkan eksekutif ke legislative pada tanggal 08 Agustus, sementara tenggat waktu tersisa sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 adalah enam bulan setelah masa jabatan kepala daerah dimulai.



"Artinya, enam bulan setelah kepala daerah dilantik RPJMD itu sudah disahkan menjadi Perda. Kalau bupati dan wakil bupati Bengkalis dilantik 17 Februari 2016, maka jatuh tempo pengesahan Ranperda RPJMD adalah tanggal 17 Agustus yang hanya tinggal dua hari lagi. Kalau dikatakan Ranperda RPJMD dapat disahkan tepat waktu itu mustahil dan ekskutif terkesan buang badan,"tegas Nurazmi, Minggu (14/8) menaggapi pernyataan sekretaris Bappeda Imam Hakim.


Pria yang juga anggota Komisi II DPRD Bengkalis tersebut, membenarkan bahwa anggota DPRD Bengkalis sejak awal Agustus ini melaksanakan reses. Reses yang dilaksanakan itu sebelum ranperda PJMD dimasukan ke secretariat DPRD, sehingga kalau dikatakan pengesahan Perda RPJMD dapat dilakukan DPRD tepat waktu itu tidak masuk diakal.


Diterangkan Nurazmi, DPRD Bengkalis sendiri kemungkinan baru akan melakasanakan paripurna ranperda RPJMD pada Senin (15/8), yang mana tentu ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khsusus ranperda RPJMD. Minimal pansus bekerja dua minggu sampai satu bulan, karena item-item yang ada didalam ranperda tentu harus dibahas dan dikonsultasikan.


 "Kalau eksekutif berharap dan optimis Ranperda RPJMD itu disahkan tepat waktu, tentu logika dan alasannya sangat tidak mungkin terlaksana.

Dimana seharusnya, begitu kepala daerah dilantik ada waktu lima bulan bagi eksekutif mneyusun Ranperda RPJMD, kemudian dibahas di DPRD sebuan sampai disahkan, tapi buktinya eksekutif mengajukan ranperda tanggal 8 Agustus,"jabar Nurazmi lagi.


Sebelumnya, Kepala Bappeda bengkalis melalui sekretaris Bappeda Imam Hakim mengatakan bahwa Ranperda RJMD 2016 – 2021 optimis akan bisa disahkan DPRD menjadi perda tepat waktu. Baik eksekutif maupun legislatif sama-sama berkomitmen untuk menetapkan Perda RPJMD sesegera mungkin.


"Informasi yang kita terima, bahwasanya melalui Bagian Hukum, Ranperda RPJMD merupakan bagian dari Prolegda yang sudah disampaikan ke DPRD. Artinya, karena DPRD juga punya komitmen yang sama dengan kita, maka sudah barang tentu RPJMD akan disahkan secepatnya," ujar  Imam Hakim kepada wartawan, minggu lalu. (ant/ivi)