Polres Inhu Amankan 2 Terduga Illegal Loging
RENGAT (riaumandiri.co)-Truck Colt Diesel BM 9499 BE yang dikendarai dua orang warga Batu Rijal Hulu, Kecamatan Peranap, masing-masing Firdaus (27) dan Junaidi (34), ternyata selama ini diduga digunakan sebagai pengangkut kayu yang diduga berasal dari praktek Illegal Loging.
Kegiatan illegal tersebut akhirnya tercium aparat kepolisian yang mendapatkan informasi masyarakat. Akhir minggu lalu, saat truck tersebut melintas di jalan Napal desa Pauhranap kecapatan Peranap, Polisi menghentikan truck tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata disalam truck benar terdapat papan dan broti, dimana kedua orang tersangka tersebut tidak dapat menunjukkan surat resmi kepemilikan kayu.
Truck dan 130 kayu berbentuk papan dan 58 kayu berbentuk Broti, akhirnya diamankan ke Mapolres Inhu sebagai barang bukti bersama dengan kedua tersangka.
"Mereka diduga melakukan kegiatan Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, ucap Ka-polres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana.
Menurut Hidayat, dugaan sementara memang Illegal Loging, namun sesuai prosedur harus terlebih dahulu diteliti oleh ahli dan akan dilakukan pada Senin (15/8). Setelah itu bisa ditentukan Illegal loging atau tidaknya. Namun untuk sementara dugaan kuat Ilog, karena surat keterangan pengolahan hasil hutan, tidak dimiliki.
Ditegaskannya, jika memang sudah dapat dipastikan, bahwa kegiatan tersebut, illegal loging, maka tentunya akan segera dilakukan pengembangan lebih jauh terhadap kasus tersebut. Termasuk untuk mengetahui dari mana dan ditujukan kemana kayu tersebut dan juga akan dapat ditentukan sejauh mana peran dari kedua tersangka. ***