Basrana Divonis 1 Tahun
PEKANBARU (HR)-Meski telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp992.681.931, namun tidak membuat M Basrana lolos dari jeratan hukum. Ia tetap divonis penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (9/2).
Basrana yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatment di RSUD Teluk Kuantan dinyatakan bersalah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sutarto menyatakan terdakwa yang merupakan mantan Sekretaris Tata Usaha RSUD Teluk Kuantan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
"Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga, dan telah mengabdikan diri selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Hakim Ketua, Sutarto.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Putusan itu, lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Senjaya yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. JPU menuntut terdakwa M Basrana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.
Dalam kegiatan pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatment di RSUD Teluk Kuantan tahun 2008 tersebut, banyak terjadi penyimpangan. Dimulai dari anggaran yang diusulkan dalam APBD Kuansing tahun 2008 dan disetujui sebesar Rp3.152.677.000, ternyata tidak diusulkan dari bidang terkait. Semua atas perintah dari Direktur RSUD Teluk Kuantan.
Selanjutnya, dalam panitia kegiatan, anggota panitia maupun sekretaris panitia pengadaan tidak tahu secara rinci bagaimana proses pengadaan tersebut karena hanya dilibatkan dalam mencheklist persyaratan dan perlengkapan pada perusahaan yang mengikuti, seperti yang diminta oleh ketua pengadaan. Juga, surat permintaan penawaran yang ditujukan beberapa distributor PT Satya Wira Mandiri, CV Mutiara Medika, dan PT Maros Cipta Abadi tanggalnya dibuat mundur dan fiktif karena suratnya tidak dikirim serta panitia tidak mempunyai SPT (Surat Perintah Tugas) untuk melakukan suvei pasar.
Terdakwa mempertegas perintah untuk memenangkan salah satu dari tiga perusahaan antara lain CV Centra Nusa Widya Pratama (CNWP), PT Bumi Swarga Loka (BSL), dan CV Eksel Elkendo (EE), dimana evaluasi dokumen asli tidak dilakukan terhadap tiga perusahaan tersebut. Selanjutnya, PT BSL ditetapkan sebagai pemenang, setelah dibuatkan administrasi yang seolah-olah ada proses lelangnya, dengan nilai kontrak Rp3.091.400.000, dengan masa kontrak dimulai 20 November sampai 12 Desember 2008.
Namun, hingga Desember 2009 pengadaan ini belum tuntas 100 persen namun tetap dinyatakan tuntas. Pekerjaan selesai pada bulan Januari 2009. Barang yang diserahkan sesuai dengan kontrak namun untuk pengadaan Water Treatmen terdapat beberapa komponen yang tidak sesuai kontrak namun kwalitas sama dengan yang tertera dalam kontrak.***