BPOM Sita Barang Ilegal di Dumai
DUMAI (riaumandiri.co)-Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, menyita makanan dan minuman ilegal bernilai miliaran rupiah, dalam razia di Kota Dumai, Jumat (12/8). Barang-barang ilegal tersebut diduga dipasok dari Malaysia dan hendak disebarkan ke sejumlah provinsi, selain Riau.
Dalam razia BPOM RI yang didampingi pihak Bea Cukai serta Polres Dumai tersebut, ada tiga ruko yang dijadikan gudang penyimpanan yang sempat didatangi.
Razia pertama dilakukan di sebuah ruko yang berada di Jalan Datuk Laksamana. Namun saat didatangi, ruko yang dijadikan gudang itu dalam kondisi terkunci. Selanjutnya razia dialihkan ke ruko di Jalan Tenaga.
BPOM Di tempat ini, petugas sempat menyita beberapa makanan dan minuman ilegal, yang sudah dipindahkan ke truk.
Sedangkan lokasi ketiga, berada di Jalan Anggur. Ruko yang dijadikan gudang itu, berlokasi tepat di depan rumah salah seorang anggota Dewan setempat. Di tempat ini, petugas kembali menemukan ratusan makanan dan minuman ilegal. Beberapa di antaranya sudah dipindahkan ke dalam beberapa truk, siap untk didistribusikan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPOM Ri, Penny K Lukito menuturkan, sidak tersebut dilakukan pihaknya selama dua hari.
"Ini adalah makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar dan izin impor, artinya barang-barang yang masuk ke Indonesia ini merugikan negara," terangnya.
Ditambahkannya, dari hasil sidak itu pihaknya menemukan ada 33 jenis produk ilegal yang kemudian disita. Diperkirakan, jumlah makanan dan minuman ilegal itu mencapai Rp3,3 miliar.
Selain itu, Penny juga mengingatkan dampak yang bisa saja muncul karena mengonsumsi barang ilegal tersebut. Sebab barang-barang beredar tanpa melewati proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Meskipun pangan ilegal yang masuk melalui Kota Dumai, merupakan barang-barang yang biasa dijual di pasaran, lanjutnya, pihak Badan POM RI tidak menjamin keamanan dan kualitas pangan ilegal tersebut jika dikonsumsi oleh masyarakat.
Label Palsu Tidak hanya itu, dalam penggerebekan itu, juga ditemukan label BPOM Palsu yang dipasang pada produk pangan ilegal tersebut.
Terkait hal ini, Penny mengatakan, untuk memastikan keabsahan label yang dikeluarkan BPOM, bisa dicek melalui call center 150053 (pulsa lokal).
"Dengan memasukkan nomor label yang dikeluarkan Badan POM bisa dicek asli atau tidak, dengan menggunakan android atau melalui website Badan POM RI. Karena melalui call center saja, kita bisa tahu, barang ini asli atau palsu. Karena yang terdaftar sudah jelas siapa importirnya" bebernya.
Menurutnya, selain untuk diedarkan di Riau, makanan dan minuman ilegal itu juga akan disebar ke sejumlah provinsi Riau. Di antaranya Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan hingga Jakarta.
"Para tersangka melanggar undang undang pangan No 18 tahun 2012 pasal142 ancaman 4 tahun penjara dan denda sebesar 4 miliar rupiah," tegasnya.
Selain Bea Cukai dan kepolisian, Penny meminta masyarakat juga ikut serta mengawasi masuknya barang pangan ilegal.
"Jika masyarakat ada menemukan hal yang mencurigakan terkait makanan ilegal, silakan hubungi BPOM dan juga kepolisian terdekat," sarannya.
Sementara, Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting menyebutkan kegiatan tersebut merupakan kegiatan bersama Kepolisian dengan Badan POM.
"Ini sudah komitmen kita bersama untuk melakukan pengawasan, Dumai sebagai pintu masuk perlu adanya upaya upaya maksimal untuk tidak merugikan keuangan negara," ujarnya. ***