Tersangka WR Diperiksa Polisi
DUMAI (HR)-Tersangka WR yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi renovasi Jalan HR Soebrantas APBD 2012 sebesar Rp2,1 miliar, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Dumai.
Pada Senin (9/2) siang sekitar pukul 10.40 WIB tersangka WR didampingi kuasa hukumnya serta rombongan tiba di Polres Dumai.
WR yang mengenakan baju hijau dan peci, langsung menuju ruang Unit V Tipidsus untuk menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi renovasi Jalan HR Soebrantas APBD 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Sebelumnya, aparat penyidik POlres Dumai menjadwalkan pemeriksaan pada Sabtu (7/2) lalu. Tapi tersangka WR berhalangan hadir, hingga pemeriksaan diundur Senin kemarin.
Belum ada keterangan dari polisi tentang pertanyaan yan bakal diajukan pada tersangka. Ataupun tanggapan dari tersangka WR tentang pemeriksaan atas dirinya dalam kasus tersebut.
Seperti diwartakan, tekat-teki skandal dugaan korupsi pada proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas yang dibangun menggunakan Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 dengan total anggaran Rp2,9 miliar terjawab sudah dengan ditetapkan empat orang tersangka.
Empat orang yang ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Dumai itu diantaranya, Konsultan Perencana dari PT Mutiara Rupat Consultan berinisial N, Kontraktor Pelaksana PT. Dumai Sakti Mandiri berinisial MS, kemudian dua pejabat Pemko Dumai berinisial WR dan EA.
Status tersangka ini ditetapkan Polres Dumai, Selasa (3/2/) lalu setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau. Dari hasil audit pada proyek pembangunan itu, ditemukan kerugian pada negara sebesar Rp2,1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto, kepada sejumlah wartawan membenarkan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengerjaan proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas, yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai.
"Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang. Empat tersangka ini akan mempertanggungjawabkan atas kerugian negara pada proses pembangunan pelebaran Jalan HR Soebrantas sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp2,9 miliar pada APBD 2012," kata Bimo Ariyanto.
Proses penetapan tersangka ini sendiri, kata dia, memakan waktu cukup panjang. Mulai diperiksanya sebanyak 20 saksi berasal dari kalangan pemerintah, konsultan dan kontraktor. Sedangkan saksi pejabat memberikan keterangan seputar pencairan dana proyek.
Ditambahkan Bimo Ariyanto, anggaran proyek pelebaran jalan ternyata tidak cuma dialokasikan untuk pelebaran jalan. Tapi juga membuat taman dan juga trotoar. Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2013 lalu.
Terbukti pengambilan sampel jalan sudah pernah dilakukan November 2013 silam. Sejumlah pihak terkait sudah diperiksa yakni Pihak Dinas Pekerjaan Umum, kontraktor proyek yakni PT Dumai Sakti Mandiri. Bahkan penyedia aspal PT Adhi Karya.
"Kebocoran anggaran, baik dalam perencanaan, pencairan atau pelelangan adalah penyebab terjadinya korupsi. Untuk diketahui, proyek pelebaran jalan dilakukan dalam satu paket. Padahal proyek itu tidak hanya pelebaran saja, termasuk taman dan trotoar lengkap dengan sarana penunjangnya," pungkasnya.(zul)