Kedaulatan Daerah Tanggung Jawab Negara
Selama 71 tahun sudah Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, berhak menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayahnya daerah provinsi yang dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Setiap negara apapun ideologinya, seperti dikutip seorang ahli Miriam Budiardjo, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum. Fungsi tersebut antara lain fungsi penertiban, untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. Fungsi pertahanan, yaitu menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat pertahanan.
Terakhir fungsi keadilan, dilaksanakan melalui badan pengadilan. Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara.
Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat pertahanan, yaitu TNI dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI AD, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga penting dalam upaya pembelaan negara, fungsi keamanan atau ketertiban, yaitu mencegah bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut di negara kita dibentuk lembaga yang kita kenal dengan Polri.
Fungsi negara untuk tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban atau keamanan. Hal itu karena negara hanya dapat menjalankan fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat pertahanan dan keamanan negara.
Untuk itulah pemerintah berencana menjadikan Kepulauan Natuna sebagai home base (pangkalan induk) pertahanan negara di ujung terluar.
Rencananya, pangkalan induk itu akan dilengkapi fasilitas pesawat tempur, kapal perang, dan diisi oleh sejumlah pasukan elite dari TNI AL dan TNI AU. Presiden Jokowi menyatakan pemerintah memprioritaskan pembangunan sejumlah kawasan baik di Natuna, Morotai, Biak dan Saumlaki Selaru.
Pembangunan diprioritaskan dapat dimulai pada akhir 2016, dan pada 2017 sudah harus ada perkembangan pembangunan di sejumlah kawasan tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu membangun dermaga yang dapat disinggahi oleh sejumlah Kapal Republik Indonesia (KRI) untuk menjaga keamanan perairan.
Sementara Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan optimis pembangunan pangkalan induk pertahanan negara di ujung terluar, dalam hal ini Pulau Natuna, dapat terwujud. Proyek penguatan pertahanan Indonesia di dekat kawasan Laut Cina Selatan itu akan segera direalisasikan yang pembangunannya untuk tiga tahun mulai 2017-2019.
Pembangunan pangkalan militer di Natuna penting untuk menjaga sumber daya alam di kawasan itu. Tidak cuma di Natuna, pangkalan militer akan dibangun di wilayah lain yang berada di garis terluar perbatasan Indonesia. Natuna sebagai salah satu wilayah yang akan dijadikan pangkalan militer, belakangan terjadi konflik setelah Indonesia dan Cina terlibat tiga kali insiden di perairannya.
Cina menyebut perairan Natuna yang berdasarkan laut internasional merupakan zona eksklusif Indonesia, sebagai zona perikanan tradisionalnya. Atas klaim tersebut maka negara harus menyiapkan pasukan, radar canggih, satu skuadron pesawat, kapal selam, dan armada pendukung seperti tank di sana, sebagai show of force bahwa negara kita sebagai negara yang berdaulat yang batasan-batasannya sudah sangat jelas pada hukum internasional.
Natuna akan menjadi basis pertahanan Republik Indonesia di tepi wilayah sengketa Laut Cina Selatan dari gangguan pihak luar. Soal pangkalan militer, selain di Natuna, Saumlaki di Tanimbar Maluku Tenggara Barat dan Morotai di Halmahera Maluku yang berbatasan dengan Australia dan Papua Nugini, yang akan dibangun, negara juga akan memperkuat semua wilayah perbatasan untuk melindungi kedaulatan daerah yang cenderung akan diganggu teritorialnya oleh negara tetangga apabila daerah tersebut tidak diperhatikan seperti kasus sipadan dan ligitan.
Belum lagi daerah perbatasan selama ini marak dengan kasus penyelundupan, mulai dari penyelundupan rokok, manusia, narkoba dan barang ilegal lainnya, yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Untuk menunjang pengamanan di perbatasan, pemerintah secara khusus dapat memperkuat peran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk berkoordinasi dengan aparat terkait dan pemerintah daerah agar dapat turun kelapangan memonitor hal yang penting diperbatasan, baik masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian daerah perbatasan yang merupakan daerah yang selama ini dikenal daerah yang tertinggal, rentan dengan migrasi penduduk antar negara dan berbagai kegiatan lainnya yang dikhawatirkan melanggar hukum, sehingga merugikan masyarakat dan negara dapat dimonitor kegiatannya, disitulah negara hadir. ***
Pemerhati masalah sosial dan pemerintahan.