Warung Remang-remang Yos Sudarso Meresahkan
PEKANBARU (HR)-Warung remang-remang di pinggir Jalan Yos Sudarso, RW 10, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang berlangsung hingga pukul 03.00 dini hari itu, diduga tempat peredaran minuman keras, serta perbuatan maksiat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pekanbaru serta aparat penegak hukum melakukan tindakan prefentif, sebelum masyarakat mengambil langkah tindakan sendiri. "Kita meminta warung remang-remang itu ditutup, karena sudah meresahkan warga. Kalau benar itu hanya warung biasa, mengapa hingga larut malam masih tetap saja beraktivitas dan disertai suara musik yang cukup keras," ungkap Sumarsono, Ketua Keamanan RW 10, Kelurahan Umban Sari, Senin (9/2).
Dia mengaku sudah pernah dua kali mendatangi warung remang-remang tersebut dan meminta agar aktivitasnya segera dihentikan. Namun, sejak permintaan itu disampaikan, pemilik warung tidak juga merespon dan memiliki inisiatif untuk menghentikan aktivitasnya. "Sudah dua kali saya datangi sendirian, tetapi tidak juga direspon, justru makin menjadi. Bahkan, kini aktivitas warung mereka buka hingga pukul 03.00 pagi," terangnya.
Warga berharap, pihak yang berwenang bisa segera menutup warung tersebut. Karena dikhawatirkan dapat merusak generasi muda yang mudah terkontaminasi dan terpengaruh. "Warga sudah mulai resah, alangkah baiknya kalau pemerintah dan aparat penegak hukum bersama-sama warga untuk mendatanginya. Karena kalau warga yang medatanginya, tentu akan terjadi tindakan anarkis yang justru menimbulkan konflik yang berujung kekerasan," cetusnya.
Lurah Umban Sari, Abdimas Syahfitra, ketika dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan. Sebab, sebelum melakukan tindakan, harus ada pembahasan tentang upaya dan bagaimana langkah yang tepat. "Kita dari kelurahan juga sudah melakukan konsolidasi dengan masyarakat. Namun, walau bagaimanapun, kita tetap harus koordinasikan juga dengan pihak-pihak terkait untuk membahas hal ini. Tetapi dapat kita pastikan, dalam waktu dekat warung remang-remang itu akan kita datangi, kalau memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar peraturan, maka akan kita tutup," ungkapnya tegas.
Sementara Camat Rumbai, Zulhelmi Arifin, berjanji akan melakukan penertiban terhadap sejumlah warung remang-remang yang ada di Kecamatan Rumbai bersama pihak berwenang dan terkait. Tetapi, ia berharap kepada warga untuk bisa bersabar dan tidak mengambil tindakan sendiri. Karena, ia khawatir langkah tersebut justru akan menimbulkan konflik dan persoalan yang baru.
"Persoalan ini menjadi prioritas kerja saya. Hal ini juga sudah saya koordinasikan dengan pihakk terkait seperti Satpol PP Pekanbaru, Kapolsek Rumbai, Komandan Kodim (Dandim) Rumbai, serta instansi terkait lainya untuk sama-sama turun kelokasi melakukan tindakan," ujarnya.***