Di Rambah Samo

1,5 Hektare Lahan Terbakar

1,5 Hektare Lahan Terbakar

RAMBAH SAMO (riaumandiri.co)- Lebih kurang 1,5 Hektar lahan perkebunan yang sudah di imas tumbang di Desa Rambah Baru, DK 2 SKPA, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, Selasa sore (9/8)  ludes dilalap api.  Dugaan sementara lahan tersebut sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan.


Demikian disampaikan Danramil 02 Rambah Kapten Arm Alza Septendi, melalui Kopda Dedy, anggota Koramil 02 Rambah, kepada Haluan Riau, Rabu (10/2).
Disampaikannya, awal mula kebakaran lahan tersebut diketahui oleh Kopda Dedy Nofery Samosir personil Koramil 02 Rambah Kodim 0313/Kpr saat dalam perjalanan pulang dari Bangkinang ke Rohul. Setibanya di Rambah Samo, dia melihat kepulan asap yang tebal.


Melihat kejadian tersebut, Dedy Nofery Samosir, langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menyampaikan informasi tersebut kepada Danramil Rambah. Tidak lama berselang, Danramil Rambah, bersama Kapolsek Rambah, AKP Masjang Efendi, Kanit intel Polsek Rambah Samo Bripka Ewin Sitorus bersama personil dari TNI, POLRI dan BPBD langsung turun TKP.



“Namun, karena kondisi wilayah yang tidak bisa dilalui mobil pemadam kebakaran dari BPBD Rohul, personil TNI, Polri dan BPBD hanya bisa memadamkan api secara manual. Dugaan sementara kebakaran itu terjadi akibat pembukaan lahan oleh warga. Ini dibuktikan dengan alat bukti yang ditemukan TKP, yakni 1 buah jerigen kosong ukuran 5 liter bekas isi bensin, 1 buah botol plastik bekas berisi oli bekas dan serabut kelapa yang sudah kering,” terangnya.


Ditempat yang sama, Danramil 02 Rambah Kapten Arm Alza Septendi, mengapresiasi laporan Kopda Dedy karena bisa menghentikan api sebelum meluas ketempat yang lain. “Saya sangat mengapresiasi tindakan dari Kopda Dedy di mana laporan temu cepat dan lapor cepat sangat baik”, tutur Danramil 02 Rambah.


Meski demikian, Danramil 02 Rambah mengimbau kepada seluruh komponen dan elemen masyarakat agar menghentikan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena membuka lahan dengan cara membakar dilarang dan akan dikenakan sanksi pidana.(gus)