Menjadi Tersangka Penggunaan Surat Palsu Polisi Masih Buru Mantan Wakadisnak Riau

Menjadi Tersangka Penggunaan Surat Palsu Polisi Masih Buru Mantan Wakadisnak Riau

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Daerah Riau masih memburu mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan Provinsi Riau, Emrinawawi, yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana surat palsu. Emrinawawi sendiri sudah ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2014 lalu.

"Hingga kini proses hukumnya masih berlanjut. Anggota masih melacak keberadaan tersangka yang diduga melanggar Pasal 263 KUJP jo Pasal 55 KUHP, jo Pasal 56 KUHP," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Selasa (9/8).


Dikatakan Guntur, kasus yang menjerat pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya berdomisili di Jalan Kapur Kecamatan Senapelan Pekanbaru, terkait kasus dugaan menggunakan surat palsu di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.



"Kasus ini dilaporkan seorang warga berinisial AP pada 9 Januari 2012 lalu. Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni menggunakan surat tanah yang diduga palsu di objek yang terletak di Jalan Delima, Kecamatan Tampan," terang Guntur.


Berdasarkan surat yang diduga palsu tersebut, Emrinawawi membuat akta jual beli di hadapan notaris. Bahkan ketika lahan tersebut bermasalah, Emrinawawi menggunakannya saat sidang di PTUN Pekanbaru.


Dalam perjalanan perkaranya, kata Guntur, sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan. Sementara terhadap Emrinawawi, sudah dipanggil sebanyak dua kali. "Namun yang bersangkutan (Emrinawawi,red) tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya dia ditetapkan DPO pada Maret 2014 lalu," tegas Guntur.


Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, meski telah ditetapkan sebagai DPO, pada 23 Maret 2015 lalu, Emrinawawi masih sempat memberi kuasa kepada kepada MMN untuk menjual lahan yang ada di Jalan Delima tersebut.***