Presiden Tolak Grasi 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba

YOGYAKARTA (HR)-Presiden Joko Widodo memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba. Pasalnya, ulah mereka yang mengambil keuntungan pribadi dan merusak masyarakat, sudah sulit dimaafkan.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dalam kuliah umum di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12).
"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian lagi masih berputar-putar di lingkungan Istana," ujarnya.
Dikatakan Presiden, kesalahan para terpidana kasus narkoba itu sulit untuk dimaafkan. Apalagi, mereka umumnya adalah para bandar besar, yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.
"Saya mendapat laporan, sedikitnya 4,5 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah. Selain itu, antara 30 sampai 40 orang setiap harinya meninggal dunia karena narkoba," ungkap Jokowi.
Penolakan permohonan grasi itu, menurut Presiden Jokowi, sangat penting untuk menjadi shock therapy bagi para bandar, pengedar, maupun pengguna. (bbs, kom, dtc)
Berita Lainnya
- Tak Kuasa Berontak, Nenek-nenek di Sumsel Ditelanjangi dan Diperkosa Pria Bejat
- Sidang Dugaan Pemalsuan SK Menhut, JPU Minta Majelis Hakim Adil dalam Sidang
- Ops Patuh Lancang Kuning 2023 Dimulai, Kombes Pol Jefri: Tilang, Tak Ada Bayar di Tempat
- Disdik Diminta Koordinasi dengan Provinsi, Status 40 Guru Bantu SMK/SMA Belum Jelas
- Indra Agus Lukman Masih di Tahanan, Sidang Perdana Tipikor Digelar Pekan Depan
- Mustofa Nahra Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian