Belum Inkrah, JPU Belum Eksekusi Amir
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemilik CV Merapi, Amir Syarifuddin, masih berkeliaran dan belum dieksekusi Jaksa. Hal tersebut karena perkara Amir Syarifuddin, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai, masih berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Status penahahan Amir Syarifuddin sendiri memang sempat ditangguhkan Jaksa. Hal tersebut mengingat usia Amir Syarifuddin sudah tua dan memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi.
Dalam perjalanan kasusnya, Amir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan divonis selama 16 bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Putusan tersebut 8 bulan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Tidak puas, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding.
"Kita (JPU,red) masih menunggu putusan banding," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal, Minggu (7/8).
Karena perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, lanjut Darma, pihaknya belum bisa menjalankan putusan pengadilan. "Eksekusi, tunggu (perkara ini) inkrah," pungkas Darma.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Amir Syarifuddin ini ditangani penyidik Polresta Pekanbaru ini. Selain Amir Syarifufin, yang merupakan pihak pemenang dalam proyek pengadaan Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai, juga menyeret nama Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Pardamean sendiri juga sudah menjalani proses persidangan dan hanya divonis satu tahun penjara.
Sementara, pesakitan lainnya, yakni Andri Putra selaku pihak pelaksana tender, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.***