PP Nomor 18 tahun 2016

Jabatan di Daerah Dipangkas

Jabatan di Daerah Dipangkas

JAKARTA (riaumandiri.co)-Struktur organisasi dan birokrasi di pemerintahan daerah akan dipangkas. Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dampaknya terjadi pengurangan jumlah jabatan.


 "Penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural, Jabatan tanpa mengurangi jumlah pegawai," ungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, saat membuka acara sosialisasi PP 18 Tahun 2016 di Jakarta, Jumat (5/8).

kegiatan itu dihadiri sejumlah kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, walikota, pimpinan DPRD, sekretaris daerah.

Dikatakan Mendagri, keluarnya kebijakan debirokratisasi tersebut, merupakan keniscayaan yang bertujuan agar terbentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan sesuai ukuran. Selain itu, tata kelola pemerintahan diharapkan akan lebih efektif dan efisien.

"Sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah," ujar Tjahjo.
 
"Sesuai arahan Bapak Presiden, bahwa membangun tata kelola pemerintah pusat yang efektif, efisien. Tapi juga dinamis sesuai dengan aspirasi yang ada di daerah," ujar Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (5/8/2016).

Untuk mendukung hal tersebut, Mendagri mengaku sudah meminta masukan dari gubernur-gubernur dan DPRD selaku pimpinan daerah. Sehingga diharapkan keputusan sekecil apapun yang pemerintah pusat buat sesuai dengan aspirasi daerah.

Dengan adanya perampingan struktur organisasi dan birokrasi di daerah, diharapkan pembelanjaan pegawai dapat ditekan dan belanja publik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat meningkat.
 
"Hal ini berimplikasi terhadap pengurangan belanja pegawai dan peningkatan belanja publik. Ini yang jujur masih 66 persen, belum seimbang. Ada daerah tingkat dua yang belanja pegawainya di atas 80 persen. Bayangkan hanya 20 persen. Ada yang sudah 50-50, ada yang modalnya 76," ujar politisi PDIP ini.

Tjahjo menyebut bahwa saat ini mayoritas daerah punya rasio belanja pegawai sebesar 43 persen. Diharapkan akan terjadi efisiensi belanja pegawai sebesar 25 persen nantinya. Sehingga belanja publiknya jadi lebih besar.

Terkait PP tersebut, Tjahjo meminta masing-masing daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (perda) tentang organisasi perangkat daerah. Paling lambat perda itu sudah ditetapkan akhir Agustus 2016.

"Akhir Agustus ini bisa selesai dan bisa dibahas pada anggaran 2017. Struktur APBD kami harap sudah berpedoman pada perangkat daerah yang baru," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono, dalam laporannya mengatakan, agenda sosialisasi terkait PP Nomor 18 Tahun 2016 sangat mendesak dilaksanakan untuk menjawab pertanyaan dari berbagai daerah mengenai kebijakan birokrasi yang esensinya perampingan birorasi, seperti tertuang dalam PP tersebut.
 
"Kami di Ditjen (Direktorat Jenderal) Otda kewalahan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari daerah. Karena itu sosialisasi ini diadakan sekaligus klarifikasi dan respons atas ketidakjelasan (PP 18/2016)," ujar Sumarsono.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan terkait dengan pemotongan anggaran APBN 2016 seperti disampaikan Menteri Kuangan Sri Mulyani, apakah akan berdampak terhadap pembangunan di daerah, Mendagri berkeyakinan tidak akan berdampak bagi daerah.
 
“Enggak. Saya yakin, yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, tidak ada pemotongan,. Itu yang dipotong ya anggaran dinas, dan lain-lain,” kata Tjahjo Kumolo. (sam)