Ahli: Tak Boleh Pengalihan Pekerjaan
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pengerjaan pengadaan unit chiller genset Hall A Sport Center Rumbai seharusnya dikerjakan oleh CV Merapi milik Amir Syarifudin. Ternyata, pengerjaan proyek tersebut dialihkan ke Andri Putra. Hal ini tentunya tidak dibenarkan.
Demikian diungkapkan Muhammad Rianto, saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan terdakwa Andri Putra, Kamis (4/8).
Dikatakan Rianto, pengerjaan proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp1.835.725.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011.
Dikatakannya, berdasarkan hasil audit pihaknya, seharusnya yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Merapi milik Amir Syarifuddin (telah divonis bersalah selama 1 tahun dalam perkara yang sama). Namun kenyataannya, proyek tersebut dikerjakan oleh Andri Putra.
"Seharusnya yang mengerjakan itu Amir (Syarifuddin). Karena Amir tidak punya anggaran, proyek ini dialihkan ke Andri Putra (terdakwa,red)," ungkap Rianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko.
"Proyek ini kan pemenangnya Amir. Tetapi dialihkan ke Andri Putra. Ini tidak dibenarkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Rianto menyebut kalau dalam pekerjaannya, proyek tersebut tidak selesai. Walaupun pekerjaan tersebut tidak selesai, tetapi proses pembayaran tetap dibayarkan.
"Yang dibayarkan hanya 27 persen dari nilai kontrak. Nilainya sebesar Rp441 juta lebih. Jadi tidak semua dibayarkan. Ini yang menjadi kerugian negara," lanjutnya.
Terkait dengan nilai kerugian negara tersebut, dikatakan Rianto, pada tanggal 23 Mei 2014, terdakwa Andri Putra telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp427 juta? ke kas daerah.
"Untuk saat ini sudah tidak ada kerugian negara," kata saksi ahli Muhammad Rianto.
Atas keterangan saksi ahli tersebut, Hakim Ketua Rinaldi Triandiko mengatakan, walaupun sudah ada pengembalian kerugian negara, tidak berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tidak bisa dihilangkan, walaupun sudah mengembalikan kerugian negara," tegas Hakim Ketua.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, berawal pada tahun 2011, Andri Putra mendapat perkerjaan selaku kontraktor pelaksana yang dialihkan CV Merapi milik Amir Syarifudin.
Proyek pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 itu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada. Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih.
Dalam laporan kemajuan proyek sebesar 27,88 persen itu berguna untuk mencairkan dana. Setelah cair, Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta ke Amir Syarifudin
Dalam perkara ini, dua pelaku lainnya yakni, Pardamean yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dispora Riau, dan Amir Syarifudin, pemilik CV Merapi, selaku pemenang tender, telah divonis hakim masing masing setahun penjara.
Atas perbuatannya, Andri Putra dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.***