KPK Tahan Pengurus Demokrat Riau
JAKARTA (riaumandiri.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Kamis (4/8) malam. Sebelum ditahan, Edison sempat menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Sebelumnya, Edison telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan dan lahan di Riau. Penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan KPK sejak 5 November 2015 lalu.
"Untuk kepentingan penyidikan, jadi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama itu tampak keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu, ia sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
KPK Saat digelandang ke mobil tahanan, Edison tidak menjawab pertanyaan wartawan. Ia terlihat membawa sebungkus obat-obatan.
Terkait penahanan itu, kuasa hukum Edison, Kutut Layung Pambudi, mengatakan, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya.
Sebelum ditahan, Edison sempat dikonfirmasi mengenai percakapan antara dirinya dengan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung, yang sudah divonis selama 3 tahun dalam kasus yang sama.
Kutut sendiri mengaku tidak tahu mengenai isu percakapan tersebut lantaran keduanya mengunakan Bahasa Batak.
"Jadi antara Edison dan Gulat sudah berteman lama. Dia menanyakan masalah ada enggak nih proyek baru," kata Kutut.
Menurut Kutut, kliennya memang aktif berkomunikasi dengan Gulat lantaran keduanya aktif dalam pembangunan gereja. "Kebetulan Edison itu ditunjuk sebagai ketua lah, ketua mencari dana gereja," terangnya lagi.
Dalam kasus ini, Edison ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memberi hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus tersebut adalah pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun.
Diketahui perusahaan milik Edison pernah memenangkan lelang peningkatan Jalan di Lubuk Jambi dengan nilai proyek Rp4,7 miliar. Namun pemenangan perusahaan milik Edison tersebut akhirnya dibatalkan. Karena setelah dievaluasi panitia, ternyata tidak memenuhi syarat pelelangan.
Nama Edison dan PT Citra Hokiana pun juga disebut-sebut masuk dalam daftar perusahaan yang ditemukan bersama uang 30 ribu dollar Amerika, saat KPK menangkap Annas dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung, di Cububur, Jakarta Timur, pada 25 September 2015.
Edison juga diduga adalah orang yang mencairkan uang Rp2 miliar untuk kemudian diberikan kepada Annas melalui Gulat.
Annas sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung. Sementara Gulat divonis tiga tahun.
Dalam kasus ini, Edison disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Edison diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp500 juta sebagai uang pelicin agar dapat mengikuti proyek pengalihan fungsi lahan hutan di Pemprov Riau. Annas diketahui meminta Rp2,9 miliar, namun Edison dan Gulat hanya menyanggupi Rp2 miliar agar pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan berjalan lancar. (bbs, rud, trb, rtc, dtc, ral, sis)