Amankan Dua Pelaku

Polisi Sita 5,4 Kiogram Ganja Kering

Polisi Sita 5,4 Kiogram Ganja Kering

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Sektor Senapelan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja. Bersamanya, turut disita barang bukti berupa 54 paket ganja kering siap edar dengan berat total 5,4 kilogram.


Demikian diungkapkan Kapolsek Senapelan, Kompol Dedi Herza, Rabu (3/8). Dikatakan Dedi, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (2/8) sore kemarin.


"Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang tersangka dengan salah satunya merupakan warga asal Aceh," ungkap Dedi Herza kepada Haluan Riau.



Adapun dua tersangka tersebut, kata Dedi, yakni berinisial NJ (36) dan AS (63). NJ, lanjutnya, diketahui merupakan warga asal Desa Geulanggang Kulam, Kabupaten Bireuen, Aceh. Dia diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku yang berusaha menyelundupkan ganja itu ke Pekanbaru.


"Kalau AS merupakan warga setempat menjadi rekan NJ untuk mengedarkan ganja di Kota Pekanbaru," lanjutnya.


Dijelaskan Kompol Dedi Herza, pengungkapan itu bermula dari laporan akan masuknya ganja dari luar provinsi ke Kota Pekanbaru. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.  "Hasilnya, kita mengantongi identitas kedua tersangka dan mengatur siasat dengan cara menyamar," jelas Kompol Dedi Herza.


Upaya tersebut berhasil memancing kedua tersangka dengan melakukan transaksi di kediaman AS yang beralamat di Kecamatan Payung Sekaki. Dari Tempat Kejadian Perkara, kata Dedi, Polisi berhasil menemukan 54 paket ganja kering siap edar.


"Jika ditotalkan, beratnya mencapai 5,4 kilogram," tukas Kapolsek Senapelan, Kompol Dedi Herza.


Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Senapelan.(dod)