Kejari Pastikan Mantan Wabup Kuansing Kembali Diperiksa

Kejari Pastikan Mantan Wabup Kuansing Kembali Diperiksa

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek perencanaan, pembangunan dan pemeliharan kebun kelapa sawit milik Pemkab di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau. Pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi memastikan dalam waktu dekat ini akan kembali memanggil mantan Wakil Bupati Kuansing H Zulkifli.


Dimana Zulkifli dipanggil, untuk dimintai keterangannya karena saat itu menjabat selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Selain membidik dugaan kesalahan lokasi pembangunan kebun di areal terlarang hutan lindung, alokasi dana pembangunan awal dan dana pemeliharaan rutin tahunan yang sempat digelontorkan, pihak Kejari Kuansing juga menguak penjualan buah kelapa sawit yang sudah panen.


"Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka, baru sebatas pemeriksaan dan mengumpulkan data yang ada,"ujar Kajari Kuansing Jufri, melalui Kasi Intel Revendra kepada Haluan Riau, Rabu (3/8).



Terkait pemanggilan nanti disampaikan Revendra, merupakan pemeriksaan untuk ketiga kalinya yang dilakukan Kejari Kuansing terhadap mantan Wabup Kuansing ini."Kalau yang pertama dulu beliau tidak bawa berkas datang ke Kejari dan pemeriksaan kita batalkan setelah bawa berkas baru kita periksa, jadi baru dua kali diperiksa dan nanti akan memasuki pemeriksaan untuk ketigakalinya,"ujar Revendra.


Menurut Revendra, ini kasus besar yang akan dituntaskan Kejari Kuansing. Selain itu, kasus lain yang saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan seperti kasus KUD Siampo Pelangi. "Untuk kasus kebun di Sungkai ini dana yang digelontorkan sangat besar,"katanya.(rob)