Kasatlantas: Oknum Polisi Tetap Diproses Hukum
BENGKALIS (riaumandiri.co) - Kasat Lantas Polres kBengkalis AKP Alex Sandi Siregar menegaskan tetap memproses anggota Polres Bengkalis berinisial RS sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) saat ini masih dalam penyidikan.
Saat dikonfirmasikan kepada media ini, Selasa (2/8) ia menyebutkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 15.30 Wib, Minggu (31/7) di jalan Sudirman Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu merenggut nyawa Ayis (31) dan Kholijah (66) merupakan warga Bengkalis tersebut
mengendari sepeda motor jenis Shogun No Pol BM 3568 ED ditabrak dari arah berlawanan oleh mobil Triton No Pol BM 8971 IT diketahui adalah oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bengkalis berinisial RS tetap diproses secara hukum yang berlaku.
“Barang bukti (BB) kendaraan beserta lainya sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan, kita tetap memproses oknum anggota Polres Bengkalis berisinial Rs tesebut sesuai undang undang laka lantas, meski seseorang tersebut anggota polisi aktif, tetap diproses,”kata Kasat Lantas.
Sayangnya, saat mencoba untuk lebih detail pangkat anggota polisi tersebut, Kasat Lantas Polres Bengkalis tersebut enggan menyebutkan dengan berdalih demi kepentingan penyidikan. “Maaf mas, pangkat dan nama anggota polisi tersebut belum bisa disebutkan ke publik karena kepentingan penyidikan, yang jelas tetap diproses secara hukum yang berlaku,”katanya lagi.
Korban Ayis (31) dan Kholijah (66) saat itu yang mengendari sepeda motor jenis Shogun No Pol BM 3568 ED ditabrak dari arah berlawanan oleh mobil Triton No Pol BM 8971 IT dikendarain oleh anggota polisi bertugas di Polres Bengkalis berinisial Rs.
Sementara itu, Ayis (31) meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan Kholijah (66) nyawa tidak tertolong saat di rumah sakit.(man)