Kejari Tolak Beri Keterangan Pers
DUMAI (riaumandiri.co) - Kendati telah banyak menjerat pejabat dan masuk penjara akibat kasus korupsi. Namun, hal tersebut tak membuat oknum pejabat jera. Kini, mencuat dugaan korupsi senilai Rp200 juta di Kantor Perpustakaan, Arsip, Data Elektronik (PADE) Kota Dumai. Hanya saja, pihak Kejaksaan setempat sebagai penyidik enggan berkomentar.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, H Kamari melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Andriansyah menolak memberikan keterangan.
"Kita tidak pernah memberikan keterangan soal dugaan korupsi di Kantor Perpustakaan Arsip dan Data Elektronik (PADE) Kota Dumai kepada pers. Apalagi adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp200 juta," tegasnya, Senin (1/8).
Andriansyah ketika dikonfirmasi wartawan membantah telah memberikan keterangan perihal uang senilai Rp200 juta yang dialokasikan untuk belanja langsung maupun tidak langsung di Kantor PADE Dumai itu.
"Saya sudah membaca beritanya pada sebuah koran dan terkejut. Ini saya mau tanyakan kepada Kasi Intel (Kasi Intel Kejari Dumai) soal pemberitaan itu," bebernya.
Bahkan, Andriansyah yang mengaku sedang berada di Pekanbaru menyebutkan pemberitaan itu mutlak tidak ada konfirmasi dengannya. Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut.
Dimana data yang diperoleh dari pemberitaan itu, Kejadian ini memaksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memanggil Kepala Kantor Zakaria, dan Bendahara Rina, bebarapa waktu lalu.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, kami dilarang memberi keterangan pers,” terang Andriansyah.
Diwartakan sebelumnya, pihak Kejari Dumai tengah memeriksa kasus tersebut dan ditemukan ada penyimpangan yang dilakukan. Rina selaku bendahara tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat terkait penggunaan uang tersebut.
Selama pemeriksaan oleh aparat kejaksaan, Rina terlihat gugup dan tidak mampu menunjukkan kwitansi sah dalam setiap pengeluaran uang.
Sementara itu, Rina pada penyidik beberapa waktu lalu mengatakan, uang ratusan juta rupiah itu sebenarnya sebahagian besar di pergunakan untuk oknum pejabat, namun Rina tidak membuatkan kwitansi tanda terima dan pengeluaran uang. Uang keluar atas persetujuan dan perintah atasannya.
Bahkan, dalam pemeriksaannya Rina menyampaikan secara lisan ada berapa orang nama pejabat yang bukan merupakan Pegawai di Kantor Perpustakaan tersangkut dalam kasus tersebut. ***